IST |
JAKARTA – Proses dari rencana untuk melakukan pensiun dini
terhadap 1,37 juta pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tidak semudah yang
dibayangkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) menyiapkan kriteria PNS berijazah SMA yang terkena rasionalisasi.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
menjelaskan tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan
klusterisasinya.
Langkah pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil
negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya
kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja
akan dimasukkan dalam peta kuadran.
“Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina
kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah
penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.
Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja pegawai,” beber Setiawan dilansir JPNN (Jawa Pos
Group), Senin (7/3).
PPK untuk pemda adalah kepala daerah, sedang instansi pusat
adalah menteri atau pimpinan lembaga Negara.
Jadi, imbuh Setiawan, nantinya PPK akan mengisi, pegawainya masuk kuadran
satu, dua, tiga, dan empat.
Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi
sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga,
tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan
kualifikasi tidak sesuai.
“ASN yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk
kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat
kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi,” ungkap
Setiawan.
“PNS lulusan SMA yang kena rasionalisasi bila dia berada
dalam kuadran empat,” tandasnya.[JPNN]