LANGSA - Proyek pembangunan jalan elak Kota Langsa, Provinsi
Aceh, yang bersumber dana APBN tahun 2016 senilai Rp 10 miliar yang dipindahkan
secara sepihak oleh Walikota Langsa Usman Abdullah SE. Sementara pihak
Kementrian PU telah menolak usulan pemindahan proyek tersebut.
Menurut
informasi, sebagai pemenang tender dan pelaksana pengerjaan proyek bermasalah
tersebut adalah PT Abad Jaya, dan yang diisukan bahwa dana yang tersedia dan
juga telah diplotkan hanya untuk proyek pembangunan jalan elak sesuai dengan
usulan awal bukan untuk proyek pengaspalan jalan kota Langsa.
Pantauan
lintasatjeh.com, Kamis (24/3/2016) pekerjaan pengaspalan jalan elak yang
bersumber dana APBN tahun 2016 senilai Rp 10 miliar, yang diduga bermasalah itu
kenyataanya sudah dilaksanakan pengerjaanya oleh pemenang tender PT Abad Jaya, yang
seharusnya proyek tersebut dikerjakan sebagai proyek jalan elak, namun
kenyataanya proyek tersebut telah dikerjakan untuk pengaspalan jalan jalan A.Yani dikota Langsa, tepatnya dari
depan SMK N2 Langsa sampai dengan depan hotel Harmoni kota Langsa.
Menyikapi
hal tersebut Mohd. Abu Bakar, Pengurus International Force Againts Corruption
(IFAC) Provinsi Aceh, Jumat (25/3/2016) angkat bicara dan mengungkapkan bahwa
terkait dengan pemindahan proyek jalan elak yang bersumber dana APBN itu
menjadi proyek jalan kota Langsa secara sepihak oleh Walikota Langsa, Usman
Abdullah SE, itu dianggap telah menyalahi kewenanganya, dan melanggar UU No.20
tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dan
siapapun yang terlibat harus diproses,” tegas Abu Bakar.
Pihak
PT Abad Jaya seharusnya paham, jangan mengerjakan proyek yang bermasalah,
terlebih lagi pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tanpa ada pemasangan plang
papan proyek, sehingga menimbulkan kesan PT Abad Jaya juga telah melakukan
pembohongan terhadap publik.
Sampai
dengan berita ini diturunkan pihak PT Abad Jaya belum berhasil dihubungi. [w4]