-->

Prajurit Kodim Bekuk Pengedar Sabu

24 Maret, 2016, 09.27 WIB Last Updated 2016-03-24T02:28:15Z
LHOKSUKON - Prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara bersama masyarakat, berhasil membekuk pengguna sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Andnan (28) alias Syahnun, wiraswasta di rumah tersangka Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (23/02) sekitar pukul 18:15 WIB.

Menurut Komandan Kodim (Dandim) 0103 Aceh Utara, Letkol Inf Eka Oktavian Wahyu Cahyono melalui Komandan Koramil (Danramil) 14/TJA Kapten Inf Fakhrizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Babinsanya yang sedang melaksanakan anjangsana di desa Alue Ie Mirah, bahwa di rumah Adnan sering dijadikan sebagai tempat pesta Narkoba.

Selanjutnya Babinsa melaporkan hal tersebut kepada Danramil dan berkordinasi dengan aparat desa setempat untuk melakukan penggerebegan.

Lebih lanjut Fakhrizal mengatakan, dari hasil penggerebegan tersebut berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu siap edar seberat 24,17 gram, 2 buah alat isap (bong), 2 buah korek api serta uang tunai sebesar Rp 450.000.

"Tersangka menyimpan barang bukti di dapur rumahnya," jelas Fakrizal.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Liem]
Komentar

Tampilkan

Terkini