ACEH TIMUR - Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengamankan satu buah truk bermuatan bawang
merah yang diperkirakan beratnya lebih kurang 4 (empat) ton dan diduga illegal,
karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang, Rabu
(30/3/2016), sekira pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Aceh Timur Kompol
Carlie Syahputra Bustamam, SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga
mengatakan mobil truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BL 8741 Z, yang
dikemudikan Arif Maulana (28) beserta kawannya Fajriadi (27), keduanya warga
Desa Matang Sago, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen diamankan di Desa Lhok
Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan pengakuan Arif
Maulana, bawang merah tersebut dia ambil dari Leman warga Kecamatan Seruway,
Kabupaten Aceh Tamiang dan atas perintah Mukhsin warga Bireuen dan akan dibawa
ke Matang Kabupaten Bireuen.
"Saat ini Arif Maulana dan
Fajriadi berikut barang bukti mobil truk serta bawang merah sudah kami amankan ke Polres. Sedangkan Leman
dan Muksin saat ini masih kami lakukan penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, Polisi mengenakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara. [zf]