LHOKSUKON -
IR alias Wan Alue (37) terpaksa digiring ke Polres Aceh Utara, Rabu (30/3).
Pasalnya, pria asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara ini kedapatan
menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu, bahkan menjualnya.
Kapolres
Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyebutkan,
pihaknya turut mengamankan barang bukti empat paket sabu atau dengan berat
sekitar 3,20 gram/bruto lengkap dengan satu unit timbangan digital.
"Kita
ringkus yang bersangkutan berkat informasi dari masyarakat. Bersama barang
bukti, dia telah kami amankan. Dan kini mendekam disel tahanan Polres Aceh
Utara untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Mukhtar, kepada
lintasatjeh.com, Rabu (30/3).
Tak
hanya itu, di tempat terpisah pihaknya juga meringkus seorang pria berinisial MH
(23). Pria asal Kecamatan Seuneudon yang berprofesi sebagai nelayan ini
diringkus petugas pada hari yang sama, dinihari pukul 02:15 Wib.
Petugas
juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering
atau dengan berat 2,76 gram/bruto dan sebatang rokok yang telah diisi dengan
ganja tersebut.
"Dia
juga kini telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini juga berkat
peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polisi, tentunya kami sangat
berterimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan kami,"
jelas Mukhtar.
Dalam
hal ini pihaknya menghimbau kepada para orang tua khususnya untuk tetap terus
memantau anaknya guna menghindari dari hal-hal perbuatan terlarang, khususnya
dari peredaran Narkoba yang sekarang begitu banyak ditengah masyarakat. [Red]