-->

Polisi Ciduk Sindikat Narkoba Malaysia-Jakarta di Makassar

18 Maret, 2016, 20.52 WIB Last Updated 2016-03-18T13:53:20Z
IST
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga sindikat narkotika internasional dari Malaysia. Dari hasil penyidikan ketiganya berencana mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta sampai Makassar.

"Dari penyidikan kami ini diketahui bahwa sindikat ini akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Nugroho Aji di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).

Nugroho mengatakan sindikat itu terbongkar setelah polisi melakukan penyidikan selama tiga bulan. Pertama, penyidikan dilakukan di Jalan Bandeng nomor 161 Bontoala Makassar pada Kamis (3/3), di mana polisi menangkap tersangka Hermin Zainal (HZ). Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kg sabu.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka HZ, diketahui sindikatnya akan melakukan pengiriman barang melalui darat dari Jakarta ke Bogor dan akan diedarkan di Bogor. Kemudian kami bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mencegat tersangka lain yaitu BM (Bastian Malpinas) dan AM (Alex Musa) di Tol Jagorawi dan KM 24," ucap dia.

Usai menangkap ketiga tersangka itu, polisi mendapat informasi jika sindikat lain pun sedang mengedarkan narkotika jenis yang sama. "Dari keterangan itu, kami melakukan penggeledahan salah satu rumah di Cibinong. Kita tidak menemukan pelaku di sana, tapi kita akan kejar. Dari sana disita 5 kg sabu," katanya.

Nugroho menerangkan modus operandi dari sindikat ini melalui jasa pengiriman jalur darat. Masing-masing ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari penangkapan itu di antaranya, 11 kg narkotika jenis sabu asal China, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit timbangan digital, 6 unit telepon seluler. Semua barang bukti dari tersangka jika diuangkan senilai Rp 22 Miliar.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar. Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 8 Miliar. [Merdeka]
Komentar

Tampilkan

Terkini