IST |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
menangkap tiga sindikat narkotika internasional dari Malaysia. Dari hasil
penyidikan ketiganya berencana mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah
Jakarta sampai Makassar.
"Dari
penyidikan kami ini diketahui bahwa sindikat ini akan melakukan pengiriman
narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman,"
kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Nugroho Aji di Mabes
Polri, Jakarta, Jumat (18/3).
Nugroho
mengatakan sindikat itu terbongkar setelah polisi melakukan penyidikan selama
tiga bulan. Pertama, penyidikan dilakukan di Jalan Bandeng nomor 161 Bontoala
Makassar pada Kamis (3/3), di mana polisi menangkap tersangka Hermin Zainal
(HZ). Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kg sabu.
"Berdasarkan
pemeriksaan tersangka HZ, diketahui sindikatnya akan melakukan pengiriman
barang melalui darat dari Jakarta ke Bogor dan akan diedarkan di Bogor.
Kemudian kami bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mencegat tersangka lain yaitu BM
(Bastian Malpinas) dan AM (Alex Musa) di Tol Jagorawi dan KM 24," ucap
dia.
Usai
menangkap ketiga tersangka itu, polisi mendapat informasi jika sindikat lain
pun sedang mengedarkan narkotika jenis yang sama. "Dari keterangan itu,
kami melakukan penggeledahan salah satu rumah di Cibinong. Kita tidak menemukan
pelaku di sana, tapi kita akan kejar. Dari sana disita 5 kg sabu,"
katanya.
Nugroho
menerangkan modus operandi dari sindikat ini melalui jasa pengiriman jalur
darat. Masing-masing ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Total barang
bukti yang didapat dari penangkapan itu di antaranya, 11 kg narkotika jenis
sabu asal China, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit timbangan digital, 6 unit
telepon seluler. Semua barang bukti dari tersangka jika diuangkan senilai Rp 22
Miliar.
Atas
perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat
(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara maksimal
seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar. Subsider pasal 112 ayat (2)
Juncto pasal 132 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 8 Miliar. [Merdeka]