ACEH TIMUR - Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres
Aceh Timur berhasil menciduk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar
narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Indra Makmu, Jum'at (11/3/2016).
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas kepada lintasatjeh.com, Sabtu (12/3/16), penangkapan dua tersangka
pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berdasarkan
dari surat pemberitahuan dari Tuha Puet Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra
Makmur kepada pihak kepolisian yang menginformasikan tentang adanya peredaran
dan pemakai narkotika di desa tersebut.
Lanjut
Kasat Narkoba, atas dasar surat pemberitahuan dari Tuha Puet Desa Blang Nisam
tersebut, Sat Res Narkoba melakukan koordinasi dengan Sat Intelkam dan langsung
menuju ke Desa Blang Nisam guna melakukan penyelidikan terhadap orang-orang
yang dilaporkan.
Setelah
cukup bukti, Jum’at (11/3/2016), kata Kasat Narkoba, Team Gabungan Sat
Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan tersangka
DN (26), Dusun TB IV, Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur dan dari tangan
tersangka DN, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja
dengan berat 10,5 gram, 2 (dua) unit bong, 1 (satu) unit Black Barry, 1 (satu)
unit sendok sabu-sabu, 1 (satu) unit kaca pirek, 40 (empat puluh) plastik putih
ukuran kecil. yang duga untuk pembungkus
sabu-sabu dan 8 (delapan) butir selongsong peluru hampa SS 1.
Kasat
juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka DN, barang-barang tersebut
adalah milik MS alias AS yang berhasil kabur begitu mengetahui kedatangan
aparat dan tersangka DN juga mengaku DN, saat kabur MS alias AS juga membawa narkotika jenis sabu-sabu yang
dipekirakan beratnya tidak kurang dari 20 gram.
Hasil
pengembangan selanjutnya, anggota kami mengadakan pengembangan dan berhasil
mengamankan tersangka berinisial LU (40), warga Desa Seunebok Bayu, Kecamatan
Indra Makmur, dan dari tangan tersangka LU ditemukan beberapa kemasan kecil
ganja kering siap edar dengan berat 20 gram. Tersangka LU mengaku bahwa barang
tersebut diperoleh dari AN (30,) warga desa yang sama dengan tersangka LU.
"Guna
kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka
berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Timur. Sedangkan MS alias
AS, dan juga AN, kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.
[zf]