-->






 





Polisi Ciduk Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Timur

12 Maret, 2016, 18.46 WIB Last Updated 2016-03-12T11:47:10Z
ACEH TIMUR - Tim Gabungan Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menciduk dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Indra Makmu, Jum'at (11/3/2016).

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada lintasatjeh.com, Sabtu (12/3/16), penangkapan dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berdasarkan dari surat pemberitahuan dari Tuha Puet Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur kepada pihak kepolisian yang menginformasikan tentang adanya peredaran dan pemakai narkotika di desa tersebut.

Lanjut Kasat Narkoba, atas dasar surat pemberitahuan dari Tuha Puet Desa Blang Nisam tersebut, Sat Res Narkoba melakukan koordinasi dengan Sat Intelkam dan langsung menuju ke Desa Blang Nisam guna melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dilaporkan.

Setelah cukup bukti, Jum’at (11/3/2016), kata Kasat Narkoba, Team Gabungan Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan tersangka DN (26), Dusun TB IV, Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmur dan dari tangan tersangka DN, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja dengan berat 10,5 gram, 2 (dua) unit bong, 1 (satu) unit Black Barry, 1 (satu) unit sendok sabu-sabu, 1 (satu) unit kaca pirek, 40 (empat puluh) plastik putih ukuran kecil. yang  duga untuk pembungkus sabu-sabu dan 8 (delapan) butir selongsong peluru hampa SS 1.

Kasat juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka DN, barang-barang tersebut adalah milik MS alias AS yang berhasil kabur begitu mengetahui kedatangan aparat dan tersangka DN juga mengaku DN, saat kabur MS alias AS  juga membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dipekirakan beratnya tidak kurang dari 20 gram.

Hasil pengembangan selanjutnya, anggota kami mengadakan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial LU (40), warga Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dan dari tangan tersangka LU ditemukan beberapa kemasan kecil ganja kering siap edar dengan berat 20 gram. Tersangka LU mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari AN (30,) warga desa yang sama dengan tersangka LU.

"Guna kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Timur. Sedangkan MS alias AS, dan juga AN, kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini