LANGSA - Pemko Langsa segera menerapkan atau memberlakukan
keseragaman bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya dengan
menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai harinya.
Adapun
PDH yang diterapkan adalah Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki, Rabu
PDH kemeja warna putih plus celana/rok hitam atau gelap dan Kamis-Jumat
menggunakan PDH kemeja batik. Demikian disampaikan Kabag Humas Sekreatriat
Pemko Langsa, M. Husin S,Sos, MM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin
(14/3).
Dikatakannya,
penerapan PDH bagi PNS lingkungan Pemko Langsa untuk menyahuti atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 6/2016 tentang perubahan ketiga atas
Permendagri Nomor : 60/2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Pada
Senin (21/3) Pemko Langsa sudah menerapkan atau berlakukan penggunaan PDH
sesuai dengan hari yang sudah ditetapkan. Sementara untuk PDH linmas yang
biasanya dipakai setiap Senin sudah tidak digunakan lagi. Kecuali, pada saat
peringatan hari linmas atau sesuai ketentuan acara. Begitu juga dengan pakaian
korpri digunakan saat peringatan hari korpri saja," kata Husin.
Kemudian,
lanjutnya, khusus pakaian sipil lapangan (PSL) dan pakaian sipil resmi (PSR)
digunakan sesuai ketentuan acara.Namun, khusus wanita agar disesuaikan dengan
Syariat Islam. Melalui surat walikota Langsa dalam hal pemberlakuan keseragaman
PDH bagi PNS lingkungan Pemko Langsa,sudah dikirim kepada semua pimpinan satuan
kerja perangkat kota (SKPK) masing-masing.
Lebih
lajut Husin mengatakan, yang penting model pakaian kemeja putih pria maupun
wanita bagian kanan menggunakan papan nama dan tanda pengenal, sedangkan,
bagian kiri lencana korpri. “Pakaian kemeja putih
ini merupakan lambang kesederhanaan PNS. Apalagi, PNS merupakan aparatur negara
yang menjadi pelayan masyarakat, maka sudah sewajarnya kesederhanaan ditingkat
birokrasi ditonjolkan,” imbuhnya. [Jamal]