IST |
LANGSA - Segala persoalan yang ada di RSUD Langsa sepertinya
sudah disetting dengan rapi oleh pejabatnya, baik direktur utama serta
jajarannya. Hal itu dikarenakan pejabat RSUD Langsa terkesan sangat tertutup
kepada wartawan untuk melakukan klarifikasi pemberitaan secara konkrit agar
berimbang.
Terbukti,
beberapa kali sejumlah wartawan termasuk media ini yang ingin mengkonfirmasi suatu informasi
untuk sebuah pemberitaan yang berimbang untuk dikonsumsi publik, pejabatnya
selalu tidak bisa ditemui dan dimintai penjelasannya melalui telepon selulernya
juga selalu tidak diangkat.
Seperti
saat para awak media yang akan melakukan konfirmasi mengalami kesulitan bertemu
pejabat RSUD Langsa terkait dengan informasi adanya dugaan penyimpangan dalam
penggunaan anggaran senilai Rp17 M lebih melalui APBN TA 2015 pengadaan Alkes.
Hasil
informasi yang dihimpun lintasatjeh.com melalui salah satu sumer terpercaya
yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan bahwa seluruh dokumen kegiatan itu
sudah dipelajari oleh Tipikor Polres Langsa.
Dan
terkait dengan sejumlah informasi lainnya, lagi-lagi awak media harus kecewa
karena pejabat tersebut selalu diam dan membisu, padahal juga sudah berulang
kali dihubungi lewat ponselnya namun selalu tidak diangkat.
Sedangkan,
Amir Fauzi yang disebut sebagai Humas di RSUD Langsa, ketika dikonfirmasi oleh
awak media juga tidak mau banyak bicara.
“Sebaiknya konfirmasi
saja langsung kepada Direktur atau Wadir Administrasi Umum,”
kata Amir fauzi singkat.
Salah
satu wartawan media online, Abubakar mengungkapkan kekecewaannya tidak adanya
keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD Langsa.
"Fakta
ini lah, yang membuat kita sangat kecewa atas sikap pejabat di RSUD yang tidak
pernah ramah informasi. Kondisi ini membuat kita kecewa, dimana sebagai pejabat
publik sangat tertutup untuk memberikan informasi publik,”
ujar Abu Bakar yang diaminkan pengakuan sejumlah awak media lainnya di Kota
Langsa, Rabu (2/3/2016).
Menurut
Abu Bakar jangankan masyarakat biasa, awak media saja yang tugasnya dilindungi
UU untuk mencari berita tidak dihargai oleh mereka, bila melihat profilnya,
maka sungguh oknum pejabat itu sangat tidak layak lagi memimpin RSUD dengan
berbagai dinamika yang telah terjadi di RSUD Langsa.
“Apalagi kita tahu,
selaku lembaga yang melayani kesehatan masyarakat RSUD secara pasti, jelas
mempunyai banyak kepentingan disana. Jika tidak ingin diganggu oleh para awak
media atau pihak terkait lainnya maka mereka sebaiknya mengundurkan diri dari
jabatannya,” tegas Abu Bakar.
“Kedepan, kita
berharap pejabat RSUD Langsa tersebut harus membaca dan memahami Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Kedua produk hukum ini harus dipahami sehingga
tidak lagi berprilaku seperti ini lagi,” pungkas Abu Bakar. [w4]