-->

Pejabat RSUD Langsa Langgar UU KIP

02 Maret, 2016, 15.53 WIB Last Updated 2016-03-02T08:54:14Z
IST
LANGSA - Segala persoalan yang ada di RSUD Langsa sepertinya sudah disetting dengan rapi oleh pejabatnya, baik direktur utama serta jajarannya. Hal itu dikarenakan pejabat RSUD Langsa terkesan sangat tertutup kepada wartawan untuk melakukan klarifikasi pemberitaan secara konkrit agar berimbang.

Terbukti, beberapa kali sejumlah wartawan termasuk media ini yang ingin mengkonfirmasi suatu informasi untuk sebuah pemberitaan yang berimbang untuk dikonsumsi publik, pejabatnya selalu tidak bisa ditemui dan dimintai penjelasannya melalui telepon selulernya juga selalu tidak diangkat.

Seperti saat para awak media yang akan melakukan konfirmasi mengalami kesulitan bertemu pejabat RSUD Langsa terkait dengan informasi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp17 M lebih melalui APBN TA 2015 pengadaan Alkes.

Hasil informasi yang dihimpun lintasatjeh.com melalui salah satu sumer terpercaya yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan bahwa seluruh dokumen kegiatan itu sudah dipelajari oleh Tipikor Polres Langsa.

Dan terkait dengan sejumlah informasi lainnya, lagi-lagi awak media harus kecewa karena pejabat tersebut selalu diam dan membisu, padahal juga sudah berulang kali dihubungi lewat ponselnya namun selalu tidak diangkat.

Sedangkan, Amir Fauzi yang disebut sebagai Humas di RSUD Langsa, ketika dikonfirmasi oleh awak media juga tidak mau banyak bicara.

“Sebaiknya konfirmasi saja langsung kepada Direktur atau Wadir Administrasi Umum,” kata Amir fauzi singkat. 

Salah satu wartawan media online, Abubakar mengungkapkan kekecewaannya tidak adanya keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD Langsa.

"Fakta ini lah, yang membuat kita sangat kecewa atas sikap pejabat di RSUD yang tidak pernah ramah informasi. Kondisi ini membuat kita kecewa, dimana sebagai pejabat publik sangat tertutup untuk memberikan informasi publik,” ujar Abu Bakar yang diaminkan pengakuan sejumlah awak media lainnya di Kota Langsa, Rabu (2/3/2016).

Menurut Abu Bakar jangankan masyarakat biasa, awak media saja yang tugasnya dilindungi UU untuk mencari berita tidak dihargai oleh mereka, bila melihat profilnya, maka sungguh oknum pejabat itu sangat tidak layak lagi memimpin RSUD dengan berbagai dinamika yang telah terjadi di RSUD Langsa.

“Apalagi kita tahu, selaku lembaga yang melayani kesehatan masyarakat RSUD secara pasti, jelas mempunyai banyak kepentingan disana. Jika tidak ingin diganggu oleh para awak media atau pihak terkait lainnya maka mereka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Abu Bakar.

“Kedepan, kita berharap pejabat RSUD Langsa tersebut harus membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua produk hukum ini harus dipahami sehingga tidak lagi berprilaku seperti ini lagi,” pungkas Abu Bakar. [w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini