ACEH TIMUR - Seorang warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi
Rayeuk, yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan, SA (40),
diringkus anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur karena kedapatan
mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas yang dikonfirmasih lintasatjeh.com, Rabu (2/3/2016) mengatakan, penangkapan SA bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi
narkoba jenis ganja di kawasan Gampong Jawa, Selasa (1/3/2016) malam.
Selanjutnya, anggota Opsnal Satres Narkoba langsung
mengikuti SA. Namun kata Kasat Narkoba, saat itu SA sadar kalau langkahnya
sedang diikuti oleh petugas, dan secara tiba-tiba SA membuang barang haram miliknya ke parit.
Kecurigaan petugas semakin kuat, SA pun langsung
ditangkap. Saat ditanya, awalnya SA tidak mengaku, namun setelah diminta untuk
mengambil bungkusan yang dibuangnya ke parit, SA baru mengaku bahwa bungkusan
tersebut berisi ganja kering seberat 400 gram.
"Guna
kepentingan penyidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut saat itu juga SA
berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur, sekaligus ditetapkan sebagai
tersangka," terangnya.[zf]