ACEH TIMUR - Entah apa yang
menjadi penyebab para nelayan di Aceh Timur, dimana sebagian dari mereka
cenderung beralih profesi menjadi pengedar narkoba, baik sabu-sabu maupun
ganja.
Buktinya,
dalam seminggu terakhir ini, setiap melakukan penangkapan terhadap tersangka
yang diduga pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur hampir
rata-rata tersangkanya berprofesi sebagai nelayan.
Sebagaimana
informasi yang diterima lintasatjeh.com, Kamis (3/3/2016) siang, personil
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur kembali menciduk dua nelayan yang
diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SIK.,SH.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas, mengatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah warga Desa Tanah
Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, MR (21), berikut barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
Kasat
Narkoba menambahkan, dari hasil pengembangan atas tertangkapnya MR yang kesehariannya berprofesi sebagai
nelayan, kemudian muncul nama PU (23) dan IB (31), warga Desa Keumuning,
Kecamatan Idi Tunong.
Lanjut
Kasat Narkoba, setelah mengantongi identitas juga alamat PU dan IB, personil
Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur
langsung meluncur ke rumah mereka. Namun saat penggerebekan pihak
petugas hanya berhasil mengamankan IB beserta barang bukti berupa sabu-sabu
seberat 3,46 gram. Sedangkan PU melarikan diri.
Untuk
kepentingan penyelidikan sekaligus pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka
berikut barang bukti kini sudah digelandang ke Mapolres. Sedangkan PU ditetapkan
sebagai daftar pencarian orang (DPO). [zf]