IST |
MATARAM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo
Kumolo, menegaskan, tidak ada niat pemerintah memperberat syarat calon
independen yang ingin maju dalam pilkada 2017.
Kumolo, seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota Mataram, NTB, Rabu malam, menyatakan,
dalam menyikapi calon independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan
yang sama.
Yang dia maksud itu yakni antara hak partai politik, hak
masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik. "Jadi
semua memiliki kewenangan sama," tegasnya.
Disinggung terkait desakan DPR memperberat syarat calon
independen, menteri berlatar politisi PDI Perjuangan itu menilai aspirasi itu
sah-sah saja. Namun demikian, pemerintah provinsi akan segera membahasnya
bersama DPR.
"Itu hak DPR. Tetapi kita memiliki daftar inventarisasi
masalah di setiap pasangan calon," jelas Kumolo.
Karena itu, dalam pembahasan naskah rancangan revisi UU
Pilkada bersama DPR, dia berharap agar hal itu dapat terselesaikan. Sebab,
Presiden Joko Widodo sendiri berharap revisi itu tidak setiap tahun dilakukan.
Arti kata satu revisi yang secara komprehensif bisa
dimanfaatkan seterusnya apalagi memasuki Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
serentak yang tahapan Pilkada sudah masuk di 2017 dan Pilkada 2018 revisi akan
tuntas sehingga tidak mengganggu tahapan berikutnya. [Antara]