IST |
PIDIE JAYA - Pasca damai Aceh masih banyak pasangan suami istri
(pasutri) di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tidak memiliki buku nikah
setelah menikah bertahun-tahun.
Dari
data yang diperoleh dari Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pidie Jaya, H. Iqbal,
S.Ag.M.Ag, Jumat (25/3) menyebutkan jumlah sementara pasutri yang tidak memiliki buku nikah
berkisar sekitar 800 orang yang berada di seluruh pelosok Pijay.
Kebanyakan
pasutri yang tidak memiliki buku nikah yaitu merupakan korban konflik Aceh yang
notabenenya orang miskin serta lemah sumber daya manusia, setelah itu baru
disusul dengan korban kebakaran rumah, begitu juga adanya suami istri yang
tanpa alasan tidak memiliki buku nikah.
"Kebanyakan
suami istri yang waktu konflik, maka itu kita berharap kepada mereka
mendaftarkan diri atau mengurus supaya kita melakukan pendataan, saat adanya
isbat beberapa waktu lalu alhamdulillah sudah ada yang berkurang sedikit, maka
tahun 2016 ini ada sekitar 54 calon isbat nikah," sebutnya.
Lebih
lanjut kata dia, bahwa yang sudah tertanggulangi pengurusannya dalam pembuatan
buku nikah yang tidak ada sudah mencapai 20 persen dari yang belum memiliki
buku nikah.
Untuk
itu, pihaknya berharap supaya adanya pihak-pihak pemerintah yang memfasilitasi
korban konflik yang belum memiliki buku nikah, karena sebagian dari pada mereka
merupakan warga miskin serta minimnya pengetahuan dalam kepengurusan admistrasi
tentang buku nikah. [Mal]