LANGSA - Dinas Syariat Islam Pemerintah Kota Langsa kembali
mengeksekusi cambuk terhadap 15 orang pelaku judi (maisir), di Tribun Lapangan
Merdeka, Jum'at (4/3/2016) sekira pukul 16.00 WIB.
Kepala
Dinas Syariat Islam Pemko Langsa, Drs.H. Ibrahim Latif, MM, menyampaikan bahwa
15 orang pelaku judi (maisir), yang dieksekusi cambuk tersebut telah melanggar
Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan telah
mendapat putusan tetap Mahkamah Syar'iah (MS) Kota Langsa.
Ibrahim
Latif menjelaskan, 15 orang pelaku judi (maisir) yang dieksekusi cambuk adalah
Suyetno Bin Alm. Karso (50) warga gampong Geudeubang Aceh Kec. Langsa Baro,
dicambuk sebanyak enam kali. Fuazi Bin Alm. Mahmuddin (40) warga gampong Paya
Bujok Tunong, Kec. Langsa Baro sebanyak enam kali, Rudi Syahputra Bin Saiful Z
(29) warga Gampong Geudeubang Aceh, Kec. Langsa Baroe enam kali.
Ismail
Bin Alm. Saleh (56) warga Gampong Paya Bujok, Blang Paseh, Kecamatan Langsa
Kota, dicambuk sebanyak sebelas kali karena yang bersangkutan sebagai pihak
penyedia tempat permainan judi (maisir).
Burhanuddin
Bin Ishak (54) warga Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota. Kamaruddin Bin Ibrahim
(38) warga Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota. Safrizal Bin Ismidar (39) warga
Gampong Lhok Banie, Kec. Langsa Barat. Zainal Abidin Bin Hassan (46) warga
Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota. Idris Bin Sulaiman (63) warga Gampong Matang
Seulimeng, Kec. Langsa Barat, mereka masing-masing kena cambuk enam kali.
Begitu
juga dengan, Mukhtar Bin Ahmad (47) warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kec.
Langsa Barat. Wahyudin Bin Sopian (29) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh,
Kecamatan Langsa Kota. Yatino Bin Yakup (57) warga Gampong Pondok Kelapa, Kec.
Langsa Baroe. A. Maryono Bin Dugul (45) warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan
Langsa Baroe. Suwandi Bin Barni (52) Gampong Lengkong, Kec. Langsa Baro, dan
Ratimin Bin Misran (48) warga Lengkong Kecamatan Langsa Baro, masing-masing
dicambuk enam kali.
"Hukuman
cambuk sengaja kita lakukan didepan umum, agar para pelanggar syariat Islam
dapat merasa jera dan malu. Mudah-mudahan ini menjadi i'tibar bagi mereka dan
juga kepada masyarakat pada umumnya sehingga dapat berperan aktif membantu
menyebarkan informasi kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal
yang melanggar qanun syariat Islam," ujarnya. [NS]