-->

Lima Belas Pelaku Maisir Dicambuk di Kota Langsa

04 Maret, 2016, 22.29 WIB Last Updated 2016-03-04T15:30:23Z
LANGSA - Dinas Syariat Islam Pemerintah Kota Langsa kembali mengeksekusi cambuk terhadap 15 orang pelaku judi (maisir), di Tribun Lapangan Merdeka, Jum'at (4/3/2016) sekira pukul 16.00 WIB.

Kepala Dinas Syariat Islam Pemko Langsa, Drs.H. Ibrahim Latif, MM, menyampaikan bahwa 15 orang pelaku judi (maisir), yang dieksekusi cambuk tersebut telah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan telah mendapat putusan tetap Mahkamah Syar'iah (MS) Kota Langsa.

Ibrahim Latif menjelaskan, 15 orang pelaku judi (maisir) yang dieksekusi cambuk adalah Suyetno Bin Alm. Karso (50) warga gampong Geudeubang Aceh Kec. Langsa Baro, dicambuk sebanyak enam kali. Fuazi Bin Alm. Mahmuddin (40) warga gampong Paya Bujok Tunong, Kec. Langsa Baro sebanyak enam kali, Rudi Syahputra Bin Saiful Z (29) warga Gampong Geudeubang Aceh, Kec. Langsa Baroe enam kali.

Ismail Bin Alm. Saleh (56) warga Gampong Paya Bujok, Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, dicambuk sebanyak sebelas kali karena yang bersangkutan sebagai pihak penyedia tempat permainan judi (maisir).

Burhanuddin Bin Ishak (54) warga Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota. Kamaruddin Bin Ibrahim (38) warga Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota. Safrizal Bin Ismidar (39) warga Gampong Lhok Banie, Kec. Langsa Barat. Zainal Abidin Bin Hassan (46) warga Gampong Teungoh, Kec. Langsa Kota. Idris Bin Sulaiman (63) warga Gampong Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat, mereka masing-masing kena cambuk enam kali.

Begitu juga dengan, Mukhtar Bin Ahmad (47) warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kec. Langsa Barat. Wahyudin Bin Sopian (29) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. Yatino Bin Yakup (57) warga Gampong Pondok Kelapa, Kec. Langsa Baroe. A. Maryono Bin Dugul (45) warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baroe. Suwandi Bin Barni (52) Gampong Lengkong, Kec. Langsa Baro, dan Ratimin Bin Misran (48) warga Lengkong Kecamatan Langsa Baro, masing-masing dicambuk enam kali.

"Hukuman cambuk sengaja kita lakukan didepan umum, agar para pelanggar syariat Islam dapat merasa jera dan malu. Mudah-mudahan ini menjadi i'tibar bagi mereka dan juga kepada masyarakat pada umumnya sehingga dapat berperan aktif membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar qanun syariat Islam," ujarnya. [NS]
Komentar

Tampilkan

Terkini