ACEH TAMIANG - Proyek rehab Pendopo
Bupati Aceh Tamiang yang bersumber dari anggaran APBK Tahun 2013, senilai Rp.
2.604.000.000. (dua milyar enam ratus empat juta rupiah) diduga kuat beraroma
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Proyek yang berlokasi
kantor eks Kawedanan Tamiang atau bekas kantor DPRD Aceh Tamiang diduga tidak
ditenderkan dan sudah dilaksanakan pekerjaannya beberapa tahun lalu oleh
kontraktor yang disebut-sebut sebagai orang ‘dekat’ Bupati Aceh Tamiang
Saat ini publik bertanya,
apakah dugaan atas kejahatan besar tersebut masih diproses oleh pihak penegak
hukum di Kabupaten Aceh Tamiang? Kalau memang masih diproses, mengapa lambat
sekali? Atau jangan-jangan, pihak penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang tidak
berani mengusutnya
Hal ini disampaikan
Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn, kepada lintasatjeh.com, di Kuala
Simpang, Aceh Tamiang, Sabtu (26/3/16).
Menurut Direktur LBH
Iskandar Muda, diduga kuat bahwa pengerjaan proyek rehap Pendopo Bupati Aceh
Tamiang tersebut telah melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan
kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Perpres Nomor 70 Tahun
2012 pada Pasal 84 ayat (6) dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung
ulang gagal, kelompok kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung berdasarkan
persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan
akuntabilitas, dengan ketentuan: (a). Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda, (b).
Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat, dan (c). Tidak cukup waktu untuk
melaksanakan proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dan pelaksanaan
pekerjaan.
Lanjutnya, berdasarkan
fakta yang tersebut maka dapat ditarik analisis bahwa pekerjaan rehap Pendopo
Bupati Aceh Tamiang tersebut masih dapat ditunda karena bukan bersifat urgen
ataupun mendesak karena walaupun ditunda Bupati Aceh Tamiang masih dapat
melaksanakan tugasnya walaupun tidak ada pendopo.
Selain itu, kata H. A.
Muthallib, proyek yang anggarannya 'wow banget' tersebut tidak menyangkut
dengan kepentingan/keselamatan masyarakat karena tanpa adanya Pendopo Bupati
Aceh Tamiang, tidak akan mengganggu kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Analisis lainnya, bila
tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/seleksi/pemilihan
langsung dan pelaksanaan atas pekerjaan Pendopo Bupati Aceh Tamiang itu, masih
bisa dananya dijadikan SilPA dan proyeknya bisa ditenderkan lagi pada Tahun
Anggaran (TA) 2014 untuk dikerjakan pada tahun 2014 atau boleh saja Pengguna
Anggaran (PA) dana tersebut dialihkan untuk kegiatan lain setelah adanya
persetujuan dari DPRK Aceh Tamiang.
"Tidak ada alasan
bagi penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang untuk menghentikan pengusutan atas
dugaan kejahatan pada proyek yang terindikasi tanpa tender tersebut. Jika tidak
berani mengusutnya, biar publik meminta kepada Kajati Aceh untuk mengambil alih
untuk mengusut dan menangkap semua pihak yang terlibat," tegas Direktur
LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn.[zf]