-->


LBH Iskandar Muda : Usut Proyek Tanpa Tender Rehap Pendopo Bupati Atam

26 Maret, 2016, 11.17 WIB Last Updated 2016-03-26T04:17:13Z

ACEH TAMIANG - Proyek rehab Pendopo Bupati Aceh Tamiang yang bersumber dari anggaran APBK Tahun 2013, senilai Rp. 2.604.000.000. (dua milyar enam ratus empat juta rupiah) diduga kuat beraroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 
Proyek yang berlokasi kantor eks Kawedanan Tamiang atau bekas kantor DPRD Aceh Tamiang diduga tidak ditenderkan dan sudah dilaksanakan pekerjaannya beberapa tahun lalu oleh kontraktor yang disebut-sebut sebagai orang ‘dekat’ Bupati Aceh Tamiang

Saat ini publik bertanya, apakah dugaan atas kejahatan besar tersebut masih diproses oleh pihak penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang? Kalau memang masih diproses, mengapa lambat sekali? Atau jangan-jangan, pihak penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang tidak berani mengusutnya

Hal ini disampaikan Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn, kepada lintasatjeh.com, di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Sabtu (26/3/16).

Menurut Direktur LBH Iskandar Muda, diduga kuat bahwa pengerjaan proyek rehap Pendopo Bupati Aceh Tamiang tersebut telah melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pada Pasal 84 ayat (6) dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung ulang gagal, kelompok kerja ULP dapat melakukan penunjukan langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: (a). Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda, (b). Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat, dan (c). Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dan pelaksanaan pekerjaan.

Lanjutnya, berdasarkan fakta yang tersebut maka dapat ditarik analisis bahwa pekerjaan rehap Pendopo Bupati Aceh Tamiang tersebut masih dapat ditunda karena bukan bersifat urgen ataupun mendesak karena walaupun ditunda Bupati Aceh Tamiang masih dapat melaksanakan tugasnya walaupun tidak ada pendopo.

Selain itu, kata H. A. Muthallib, proyek yang anggarannya 'wow banget' tersebut tidak menyangkut dengan kepentingan/keselamatan masyarakat karena tanpa adanya Pendopo Bupati Aceh Tamiang, tidak akan mengganggu kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Analisis lainnya, bila tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dan pelaksanaan atas pekerjaan Pendopo Bupati Aceh Tamiang itu, masih bisa dananya dijadikan SilPA dan proyeknya bisa ditenderkan lagi pada Tahun Anggaran (TA) 2014 untuk dikerjakan pada tahun 2014 atau boleh saja Pengguna Anggaran (PA) dana tersebut dialihkan untuk kegiatan lain setelah adanya persetujuan dari DPRK Aceh Tamiang.

"Tidak ada alasan bagi penegak hukum di Kabupaten Aceh Tamiang untuk menghentikan pengusutan atas dugaan kejahatan pada proyek yang terindikasi tanpa tender tersebut. Jika tidak berani mengusutnya, biar publik meminta kepada Kajati Aceh untuk mengambil alih untuk mengusut dan menangkap semua pihak yang terlibat," tegas Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini