-->

LBH Iskandar Muda : Bukti Jelas, Kejati Aceh Harus Ambil Alih Kasus Lahan Asiong!

05 Maret, 2016, 13.28 WIB Last Updated 2016-03-05T06:29:17Z

BANDA ACEH - Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn, menyampaikan rasa keprihatinannya atas lambannya proses hukum terhadap kasus dugaan mark up ganti rugi lahan Asiong untuk lokasi pasar tradisional yang sudah cukup lama ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Aceh Tamiang.   

Publik menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang terkesan 'impoten' dan diduga kuat tidak mampu menangani kasus ganti rugi lahan Asiong yang ditengarai banyak melibatkan oknum pejabat penting di Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk orang nomor satu di kabupaten yang dikenal dengan gelar Bumi Muda Sedia tersebut.   

Oleh karenanya, kita sangat serius meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar segera mengambil alih kasus ganti rugi lahan milik pengusaha keturunan Tionghoa, Asiong yang juga terindikasi melibatkan beberapa anggota dewan, termasuk Ketua DPRK Aceh Tamiang. 

Demikian ungkap Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn, melalui siaran persnya kepada lintasatjeh.com, Sabtu (5/3/16).

H. A. Muthallib juga meminta kepada Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa isteri Bupati Aceh Tamiang, IA yang disebut-sebut pernah menerima fee yang berjumlah ratusan juta rupiah dari kasus ganti rugi lahan yang katanya milik Asiong.

"Perlu kita sampaikan pesan kepada para oknum pejabat di Aceh Tamiang yang selama ini telah berani mencuri uang Negara bahwa sesungguhnya tidak ada yang kebal hukum di Negara ini. Cepat atau lambat akan masuk jeruji besi. Yakinlah akan hal itu," tegas H. A. Muthallib.

Menurut Direktur LBH Iskandar Muda yang juga wartawan senior Aceh tersebut, dasar hukum terkait dugaan mark up ganti rugi lahan Asiong, sudah jelas. 

Sejumlah alat bukti juga sudah cukup. Ditambah lagi dengan adanya alat bukti baru, yakni testimoni dari pihak yang membuat sertifikat tanah abal-abal (bodong),  Noeraika dan adanya pengakuan dari ahli waris pemilik tanah, Meidy Dharma.

Serta ditambah lagi dengan indikasi tentang pemalsuan data dan harga transaksi atas jual beli tanah tersebut yang dilakukan oleh Netty notaris, yang kantornya beralamat di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

"Tidak ada alasan bagi Kejati Aceh untuk tidak segera mengambil alih penanganan kasus ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang harga nilainya sangat menggila, yakni Rp.2,5 Milyar," jelas Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini