BANDA
ACEH -
Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn, menyampaikan
rasa keprihatinannya atas lambannya proses hukum terhadap kasus dugaan mark up
ganti rugi lahan Asiong untuk lokasi pasar tradisional yang sudah cukup lama
ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, Aceh
Tamiang.
Publik
menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang terkesan 'impoten' dan
diduga kuat tidak mampu menangani kasus ganti rugi lahan Asiong yang ditengarai
banyak melibatkan oknum pejabat penting di Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk
orang nomor satu di kabupaten yang dikenal dengan gelar Bumi Muda Sedia
tersebut.
Oleh
karenanya, kita sangat serius meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Aceh agar segera mengambil alih kasus ganti rugi lahan milik pengusaha
keturunan Tionghoa, Asiong yang juga terindikasi melibatkan beberapa anggota
dewan, termasuk Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Demikian
ungkap Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH, Msi, Mkn,
melalui siaran persnya kepada lintasatjeh.com,
Sabtu (5/3/16).
H. A.
Muthallib juga meminta kepada Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa
isteri Bupati Aceh Tamiang, IA yang disebut-sebut pernah menerima fee yang
berjumlah ratusan juta rupiah dari kasus ganti rugi lahan yang katanya milik
Asiong.
"Perlu
kita sampaikan pesan kepada para oknum pejabat di Aceh Tamiang yang selama ini
telah berani mencuri uang Negara bahwa sesungguhnya tidak ada yang kebal hukum
di Negara ini. Cepat atau lambat akan masuk jeruji besi. Yakinlah akan hal
itu," tegas H. A. Muthallib.
Menurut
Direktur LBH Iskandar Muda yang juga wartawan senior Aceh tersebut, dasar hukum
terkait dugaan mark up ganti rugi lahan Asiong, sudah jelas.
Sejumlah alat
bukti juga sudah cukup. Ditambah lagi dengan adanya alat bukti baru, yakni
testimoni dari pihak yang membuat sertifikat tanah abal-abal (bodong),
Noeraika dan adanya pengakuan dari ahli waris pemilik tanah, Meidy Dharma.
Serta
ditambah lagi dengan indikasi tentang pemalsuan data dan harga transaksi atas
jual beli tanah tersebut yang dilakukan oleh Netty notaris, yang kantornya
beralamat di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tidak
ada alasan bagi Kejati Aceh untuk tidak segera mengambil alih penanganan kasus
ganti rugi lahan untuk pasar tradisional di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan
Muda, Aceh Tamiang yang harga nilainya sangat menggila, yakni Rp.2,5
Milyar," jelas Direktur LBH Iskandar Muda, H. A. Muthallib IBR, SE, SH,
Msi, Mkn.[Rls]