-->

Langgar UU KIP, Pejabat RSUD Langsa Bisa Dipidana

04 Maret, 2016, 09.16 WIB Last Updated 2016-03-04T02:16:48Z
IST
LANGSA - Dengan  pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), para pejabat publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat serta insan pers dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur LIRA Cut Lem kepada lintasatjeh.com, terkait tertutupnya Pejabat RSUD Langsa untuk dikonfirmasi wartawan tentang segala permasalahan yang ada di instansi tersebut, Kamis (3/3/2016).

Lebih lanjut kata Cut Lem, perlu diingatkan kepada pejabat RSUD Langsa sekali lagi,  bahwa sebagai pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi itu dapat dikenai sanksi.

“Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan dan memberikan informasi seperti pejabat di RSUD Langsa itu dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta,” tegasnya.

Publik, kata Cut Lem, berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, itu mereka bisa dituntut.

UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah. Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP antara lain informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

"Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. Jika publik meminta informasi tentang penggunaan Anggaran, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi," bebernya lagi.

“Yang pasti, dengan disahkannya UU KIP telah menambah kekuatan bagi kebebasan masyarakat serta pers sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi," pungkasnya. [w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini