IST |
LANGSA - Dengan
pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), para
pejabat publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya
masyarakat serta insan pers dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa
terancam sanksi pidana dan denda.
Hal
itu disampaikan oleh Gubernur LIRA Cut Lem kepada lintasatjeh.com, terkait
tertutupnya Pejabat RSUD Langsa untuk dikonfirmasi wartawan tentang segala
permasalahan yang ada di instansi tersebut, Kamis (3/3/2016).
Lebih
lanjut kata Cut Lem, perlu diingatkan kepada pejabat RSUD Langsa sekali
lagi, bahwa sebagai pimpinan badan
publik yang menghambat akses informasi itu dapat dikenai sanksi.
“Ancaman pidana bagi
pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14
Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan dan
memberikan informasi seperti pejabat di RSUD Langsa itu dapat dikenai pidana
kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta,”
tegasnya.
Publik,
kata Cut Lem, berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan
UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan, kemudian melalui proses
mediasi tetap tidak ada keterbukaan, itu mereka bisa dituntut.
UU
KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik.
Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya
langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah. Ada dua jenis informasi di badan
publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang
dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP antara lain informasi yang dapat
membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.
"Sedangkan
informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut.
Jika publik meminta informasi tentang penggunaan Anggaran, itu kan bukan
informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,"
bebernya lagi.
“Yang pasti, dengan
disahkannya UU KIP telah menambah kekuatan bagi kebebasan masyarakat serta pers
sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi," pungkasnya. [w4]