ACEH TAMIANG - Laskar
Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, meminta penegak hukum di Aceh
dalam hal ini Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,
untuk mengambil alih kasus dugaan mark up lahan Asiong di Kabupaten Aceh
Tamiang, karena diduga melibatkan penguasa Daerah setempat.
“Dalam
kasus lahan Asiong kuat dugaan keterlibatan orang nomor 1 di daerah itu. Mengingat
sudah sekian lama kasus tersebut mencuat ke publik, namun belum ada titik
terang siapa pelakunya, akibatnya negara telah dirugikan Milyaran rupiah,”
demikian dikatakan Ketua LAKI Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar melalui pers
rilisnya kepada lintasatjeh.com,
Jum’at (4/3/2016).
Kasus
itu, kata Abubakar, terus kita pantau dari awal. Hingga saat ini masih
mengambang di tingkat daerah, orang pertama yang harus bertanggung jawab dalam
kasus ini, bupati dan tim pembebasan lahan. Kami yakin penegak hukum Aceh
Tamiang terkesan lamban dalam hal mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat.
“Kalau
kita menelisik dari awal disana sudah muncul beberapa nama diantaranya, ada
mantan Kepala Dinas Disperindagkop Abdul Hadi, Asiong, kemudian Nurdin Dadeh,
Noeraika yang diduga telah bersekongkol untuk memperkaya diri,” sebutnya.
“Ini
persekongkolan pemufakatan bagai lingkaran setan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten
Aceh Tamiang, sehingga negara dirugikan 2,5 Milyar dalam hal ganti rugi lahan
Asiong, untuk lahan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata,
Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,” demikian pungkas Abubakar.[Rls]