-->

LAKI Aceh : Kapolda dan Kajati Aceh Diminta Ambil Alih Kasus Lahan Asiong

05 Maret, 2016, 09.59 WIB Last Updated 2016-03-05T02:59:28Z

ACEH TAMIANG - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, meminta penegak hukum di Aceh dalam hal ini Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, untuk mengambil alih kasus dugaan mark up lahan Asiong di Kabupaten Aceh Tamiang, karena diduga melibatkan penguasa Daerah setempat.

“Dalam kasus lahan Asiong kuat dugaan keterlibatan orang nomor 1 di daerah itu. Mengingat sudah sekian lama kasus tersebut mencuat ke publik, namun belum ada titik terang siapa pelakunya, akibatnya negara telah dirugikan Milyaran rupiah,” demikian dikatakan Ketua LAKI Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar melalui pers rilisnya kepada lintasatjeh.com, Jum’at (4/3/2016).

Kasus itu, kata Abubakar, terus kita pantau dari awal. Hingga saat ini masih mengambang di tingkat daerah, orang pertama yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, bupati dan tim pembebasan lahan. Kami yakin penegak hukum Aceh Tamiang terkesan lamban dalam hal mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat.

“Kalau kita menelisik dari awal disana sudah muncul beberapa nama diantaranya, ada mantan Kepala Dinas Disperindagkop Abdul Hadi, Asiong, kemudian Nurdin Dadeh, Noeraika yang diduga telah bersekongkol untuk memperkaya diri,” sebutnya.

“Ini persekongkolan pemufakatan bagai lingkaran setan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga negara dirugikan 2,5 Milyar dalam hal ganti rugi lahan Asiong, untuk lahan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh,” demikian pungkas Abubakar.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini