ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu kapal boat
beserta 3 ABK dan 9 warga yang sedang melakukan bongkar muat barang merah selundupan
dari Malaysia, di Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Kamis (31/3/2016) sekira
pukul 06.00 WIB.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto
Situmeang mengatakan penangkapan kapal yang bermuatan bawang merah selundupan dari
Malaysia, hanya tersisa sebanyak 115 karung (±1 ton).
Kasat
Reskrim menjelaskan, bawang yang sebanyak 5 ton gagal diamankan karena berhasil
dimuat dan dibawa oleh OTK dengan menggunakan 1 unit mobil dum berwarna kuning
(nopol tidak diketahui) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keterangan
yang didapat dari para pekerja, kata Kasat Reskrim, bawang merah ilegal tersebut
milik warga Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, bernama Wahab (45).
Adapun
nama-nama para ABK dan tukang muat bawang merah selundupan di Desa Lubuk Damar,
yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu; M. Yusuf (29) warga Kuala Penaga
(ABK), Agus Indrawan (28) warga Desa Lubuk Damar (ABK), Safrudi (30) warga Desa
Lubuk Damar (Tekong/Nahkoda).
Abeng
(15) warga Desa Tualang (tukang muat), Ramadhan (17) warga Desa Tualang (tukang
muat), Irwan (18) warga Desa Tualang (tukang muat), Amin (33) warga Desa
Tualang (tukang muat), Razali (50) warga
Desa Tualang (tukang muat), Amancah (55) warga Desa Tualang (tukang muat), Amir
(48), warga Desa Tangse Lama (tukang muat), Muslidar (50) warga Desa Tualang
(tukang muat) serta Muradi (51) warga
Desa Tualang (tukang muat).
Saat
ini, kapal/boat telah diamankan di Airud Polres Aceh Tamiang. Dan 9 orang ABK
serta tukang buat, juga 115 karung bawang merah selundupan dibawa ke Polres
Aceh Tamiang, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. [zf]