IST |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah
mendorong para pejabat negara untuk patuh melaporkan harta kekayaannya. KPK
pun berupaya membenahi sistem pengisian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisioner
KPK, Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk
menyelaraskan data harta kekayaan para pejabat.
"Kita
akan mendorong ketaatan pengisian LHKPN. Kemungkinan kita akan koordinasikan
dengan Ditjen Pajak," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat
(18/3).
Kerja
sama itu, kata Alexander, untuk melakukan kroscek antara LHKPN dengan Surat
Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang dimiliki oleh pejabat negara tersebut.
"Nanti
apakah data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan, tapi SPT belum dilaporkan
supaya di SPT dibetulkan juga," ujar Alexander.
Sebelumnya,
KPK menyebutkan bila ada 90.317 pejabat negara yang belum melaporkan harta
kekayaannya ke KPK. Padahal, hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Kesulitan mengisi lembar LHKPN lantas dijadikan dalih
para pejabat negara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya itu.
[ROL]