IST |
PRABUMULIH - Kementerian ESDM berniat untuk mengatur penjual
bensin eceran. Baik yang menjual bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk botolan,
atau pompa manual yang biasanya menggunakan nama pertamini. Alasannya, tidak
memiliki standar keselamatan, illegal, dan menjual bensin dengan harga tidak
wajar.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja di Prabumulih,
Sumatera Selatan, mengatakan kalau seluruh pertamini tidak ada yang mengantongi
izin.
Sekarang, pihaknya sedang dalam proses menggodok kebijakan
bagi mereka. “Kami cari solusinya. Bagaimana bisa legal dan memenuhi unsur keselamatan,”
ujarnya.
Unsur safety menjadi isu penting penjual bensin eceran.
Bukti tidak safety-nya pertamini terlihat dari beberapa kasus kebakaran yang
telah terjadi.
Pada Februari 2016 misalnya, ada pertamini di Bali yang
terbakar dan menghanguskan tiga kendaraan. Lebih parah, sebanyak 115 rumah
terbakar karena ledakan pertamini di Bima, NTB, pada November 2015.
Lebih lanjut Wirat menjelaskan, meski berbahaya keberadaan
pertamini dianggap membantu distribusi BBM. Banyak daerah yang tidak memiliki
SPBU dalam radius berdekatan. Jadinya, untuk keperluan sehari-hari warga
mengandalkan pertamini. “Itulah kenapa, perlu ditata supaya menimbulkan
pekerjaan yang legal,” jelasnya.
Lantaran masih dibahas, dia belum bisa menyampaikan apa saja
poin dalam kebijakan itu. Yang jelas, aturan akan mengatur soal sistem
kesekamatan, alokasi BBM untuk pengecer, sampai margin atau keuntungan. Seperti
diketahui, harga bensin eceran jauh lebih mahal daripada resminya.
Untuk premium misalnya, harga di SPBU di Jawa, Madura, dan
Bali adalah Rp 7.050 per liter. Di eceran, ada yang mengambil untung sampai Rp
2 ribu per liter.
Praktik itu dinilai tidak pantas karena juga terjadi di
daerah yang masih mendapat harga subsidi. Penjual bensin eceran membeli dengan
harga murah, tapi menjual lagi lebih mahal.
Wirat menambahkan, terkait jumlah pedagang bensin eceran
memang tidak terdeteksi Kementerian ESDM. Namun, diasumsikan jumlahnya sangat
banyak dan diyakini tersebar merata di berbagai daerah. Guru Besar ITB itu
berharap segala aturan terkait penjual bensin eceran bisa selesai di tahun ini.
“Ingatkan saya terus soal aturan itu. Kalau Juni belum ada, ingatkan lagi,”
pintanya.
Terpisah, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang
mendukung keluarnya kebijakan untuk pedagang bensin eceran itu. Apalagi, BUMN
energi itu merasa dirugikan atas penggunaan nama Pertamini yang dianggap mirip
Pertamina. ’’Model bisnisnya boleh dan kita dukung. Tapi namanya akan kita
gugat karena melanggar UU hak cipta,’’ jelasnya.
Pertamina yang tidak memiliki kaitan dengan Pertamini suka
dianggap satu kelompok. Itulah kenapa, Ahmad Bambang menegaskan kalau itu
melanggar UU Hak Cipta. Sedangkan soal detil aturan, alokasi BBM, sampai apa
saja yang dibahas dalam kebijakan diserahkan kepada Ditjen Migas. [JPNN]