-->

Kejaksaan Lhoksukon Musnahkan Sabu 2 Kg Lebih

23 Maret, 2016, 22.55 WIB Last Updated 2016-03-23T15:55:27Z
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 2.294,17 kilogram di halaman kantor, Rabu (23/3).

Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH.,MH, mengatakan bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut dari 73 perkara dan ganja seberat 8.966:693 gram serta 27 batang pohon ganja kering dari 25 perkara dan ganja dengan 25 tersangka merupakan penangkapan sejak tahun 2014 hingga 2015.

"Alhamdulilah pemusnahan yang disaksikan oleh Kapolres telah kita laksanakan dan berlangsur lancar serta aman," ujar Rahmatsyah.

Ia menyebutkan, barang bukti ini jika tidak dimusnahkan dapat merusak ribuan orang atau generasi penerus untuk masa yang akan datang. Pada intinya kejaksaan tetap terus berupaaya meminimalisir kasus-kasus yang serupa yang terjadi.

Pemusnahan turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK, Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah, SH.,MH, Ketua PN Teuku Syarafi, SH.,MH, Kadinkes dr. Machrozal, M.Kes yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes Salmida dan Muspika Lhoksukon. [***]
Komentar

Tampilkan

Terkini