LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memusnahkan barang
bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 2.294,17 kilogram di halaman kantor,
Rabu (23/3).
Kajari
Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, SH.,MH, mengatakan bahwa barang Narkotika jenis
sabu tersebut dari 73 perkara dan ganja seberat 8.966:693 gram serta 27 batang
pohon ganja kering dari 25 perkara dan ganja dengan 25 tersangka merupakan
penangkapan sejak tahun 2014 hingga 2015.
"Alhamdulilah
pemusnahan yang disaksikan oleh Kapolres telah kita laksanakan dan berlangsur
lancar serta aman," ujar Rahmatsyah.
Ia
menyebutkan, barang bukti ini jika tidak dimusnahkan dapat merusak ribuan orang
atau generasi penerus untuk masa yang akan datang. Pada intinya kejaksaan tetap
terus berupaaya meminimalisir kasus-kasus yang serupa yang terjadi.
Pemusnahan
turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK, Kejari Lhoksukon Teuku
Rahmatsyah, SH.,MH, Ketua PN Teuku Syarafi, SH.,MH, Kadinkes dr. Machrozal, M.Kes
yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes Salmida dan Muspika Lhoksukon. [***]