-->

JamKomPas Desak BPK Aceh Audit Pemkot Subulussalam

20 Maret, 2016, 08.25 WIB Last Updated 2016-03-20T01:41:24Z
IST
SUBULUSSALAM - BPK Provinsi Aceh harus segera mengaudit kinerja tiga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Kinerja terutama ditujukan untuk melihat apakah penegak hukum telah transparan, akuntabel, efektif dan efisien dalam mengusut kasus korupsi. BPK Provinsi Aceh harus melihat apakah anggaran dan penyidik di masing-masing institusi penegak hukum telah optimal dan profesional menangani kasus korupsi.

Rekomendasi Forum JamKomPas kepada BPK Provinsi Aceh tersebut, disampaikan melalui pers releasenya kepada lintasatjeh.com, Minggu (20/3/2016).

Kata Julioner Antoni Marpaung, penanganan kasus dugaan korupsi Dinas PU di Pemko Subulussalam adalah contoh masalah tidak transparannya penanganan kasus korupsi yang ada di Subulussalam. Kemudian ditambah lagi kasus izin HGU yang belum terkuak di tanah Pemko Subulussalam.

“Untuk sekarang ada indikasi penyelewengan anggaran Pemko Subulussalam yang dilakukan para elit DPRK, yang telah merugikan daerah milyaran rupiah. Dengan ini kami berharap kepada BPK Aceh harus turun langsung ke daerah kami,” pintanya.

Oleh karena itu, kami mendesak BPK Provinsi Aceh untuk melakukan audit kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kasus korupsi di Pemko Subulussalam. 

“Audit kinerja diharapkan memberi gambaran kapasitas dan kompetensi instansi penegak hukum dalam menindak kasus korupsi di Kota Subulussalam,” pungkas Julioner.[R]
Komentar

Tampilkan

Terkini