IST |
SUBULUSSALAM - BPK Provinsi Aceh harus
segera mengaudit kinerja tiga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Kinerja terutama ditujukan untuk melihat apakah penegak hukum telah transparan,
akuntabel, efektif dan efisien dalam mengusut kasus korupsi. BPK Provinsi Aceh
harus melihat apakah anggaran dan penyidik di masing-masing institusi penegak
hukum telah optimal dan profesional menangani kasus korupsi.
Rekomendasi Forum
JamKomPas kepada BPK Provinsi Aceh tersebut, disampaikan melalui pers releasenya
kepada lintasatjeh.com, Minggu (20/3/2016).
Kata Julioner Antoni
Marpaung, penanganan kasus dugaan korupsi Dinas PU di Pemko Subulussalam adalah
contoh masalah tidak transparannya penanganan kasus korupsi yang ada di
Subulussalam. Kemudian ditambah lagi kasus izin HGU yang belum terkuak di tanah
Pemko Subulussalam.
“Untuk sekarang ada
indikasi penyelewengan anggaran Pemko Subulussalam yang dilakukan para elit
DPRK, yang telah merugikan daerah milyaran rupiah. Dengan ini kami berharap
kepada BPK Aceh harus turun langsung ke daerah kami,” pintanya.
Oleh karena itu, kami
mendesak BPK Provinsi Aceh untuk melakukan audit kinerja penegakan hukum tindak
pidana korupsi. Hal ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas
dalam penegakan hukum kasus korupsi di Pemko Subulussalam.
“Audit kinerja diharapkan
memberi gambaran kapasitas dan kompetensi instansi penegak hukum dalam menindak
kasus korupsi di Kota Subulussalam,” pungkas Julioner.[R]