LHOKSUKON -
Tim Investigasi Aset Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta Bupati Aceh Utara
H. Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad segera mengambil alih aset yang berada di Aceh Besar. Aset milik
Aceh Utara itu kini dikelola oleh Yayasan Yakesma.
“Tim investigas IPAU menemukan
aset milik pemerintah Aceh Utara di Aceh Besar, aset ini hampir tidak diketahui
oleh Pemeritah Aceh Utara, hasil temuan kami ini bahwa itu milik Aceh Utara,”
kata Ketua Tim Investigas IPAU Lazuardi KBS, Amd, Kamis 17 Maret 2016.
Menurut Lazuardi KBS, tim
investigasi IPAU menemukan ada sekitar 60.842 hektare lahan Pemerintah Aceh
Utara di Aceh Besar yang dipinjam pakai kepada Rotaray Club D3400 pada tahun
2005, surat pinjam pakai itu ditandatangani oleh bupati yang menjabat saat itu.
Sebagian lahan terletak di
Gampong Blang Krueng, Aceh Besar itu sudah dibangun bangunan berbentuk asrama
lengkap dengan fasilitas ruang pertemuan, klinik dan musalla,
kini dikelola oleh Yayasan Yakesma.
“Banyak aset milik Aceh Utara
yang berada di luar Kabupaten Aceh Utara, tapi tidak terdata dengan baik. Aset
Aceh Utara yang berbetuk pinjam pakai sementara oleh pihak lain sama sekali
tidak menguntungkan Pemerintah Aceh Utara dan masyarakat Aceh Utara, ini sangat
kita sayangkan,” kata Lazuardi.
Sebagian lahan itu kata Lazuarwi
masih berbentuk sawah, sawah diduga dikelola oleh warga setempat, tapi tidak
diketahui ke mana mengalir hasil pendapatan dari lahan itu.
“Kami sudah mencoba mencari
berkas tentang keberadaan lahan itu, berdasarkan dokumen yang kami miliki saat
ini, kami meminta kepada Pemkab untuk mengambil kembali aset tersebut, karena keberadaannya sangat tidak
menguntungkan bagi Pemerintah Aceh Utara. Kita menemukan bahwa hasil pinjam
pakai aset Aceh Utara tersebut selama 10 tahun mulai tahun 2005 sampai tahun
2015, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Aceh Utara,” kata Lazuardi.[rls]