ACEH TAMIANG - Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL)
Provinsi Aceh mengutuk keras terhadap perilaku Bupati Kabupaten Aceh Tamiang,
Haji Hamdan Sati ST, dan isterinya Hj. Iris Atika, S. Psi juga Asiong dan Datok
Adek Seruway yang telah bersekongkol melakukan tuduhan, fitnah dan intervensi
terhadap wartawan lintasatjeh.com, yang mengangkat pemberitaan tentang dugaan
mengalirnya dana ganti rugi pengadaan tanah berjumlah ratusan juta rupiah
kepada Iris Atika.
Dalam
menjalankan tugasnya, wartawan dibekali kode etik jurnalistik serta berpedoman
pada UU Pers. Jadi jangan mentang-mentang isteri seorang penguasa di Kabupaten
Aceh Tamiang, Iris Atika boleh berbuat semena-mena dengan mengintervensi
kinerja wartawan. Negara kita adalah Negara hukum, maka sebagai hamba hukum,
kita semua sama dimata hukum. Tidak ada istilah bahwa isteri seorang Bupati
kebal hukum.
Hal
ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL)
Provinsi Aceh, Rajali kepada lintasatjeh.com, Rabu (23/3/2016).
Menurut
Rajali, seharusnya saat dikonfirmasi oleh wartawan lintasatjeh.com, terkait
adanya dugaan mengalirnya dana ratusan juta rupiah dari uang ganti rugi lahan
Asiong kepada dirinya, Iris Atika memberikan penjelasan dengan baik. Dan
jika saat diberitakan ada hal-hal yang kurang berkenan, maka Iris Atika meminta
hak jawab sebagai klarifikasi.
Seandainya
pihak media tidak menghiraukan tentang permintaan hak jawab/klarifikasi yang
dimohon, barulah Iris Atika melayangkan somasi. Jikapun somasi yang dilayangkan
tidak juga dihiraukan, barulah Iris Atika bertindak tegas dan laporkan wartawan
dan media bersangkutan ke pihak hukum.
"Apa
yang telah diperbuat oleh Iris Atika dan Bupati Hamdan Sati, Asiong serta Datok
Adek kepada wartawan lintasatjeh.com, tanggal 3 Nopember 2015 kemarin adalah
pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor
40 Tahun 1999 (Lex Specialis)," tegas Ketua Forum Komunikasi Wartawan
Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali.[Redaksi]