-->

Intervensi Wartawan Lintas Atjeh, FKWMOL Kecam Bupati Atam dan Istrinya

23 Maret, 2016, 22.33 WIB Last Updated 2016-03-23T15:34:00Z
ACEH TAMIANG - Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh mengutuk keras terhadap perilaku Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Haji Hamdan Sati ST, dan isterinya Hj. Iris Atika, S. Psi juga Asiong dan Datok Adek Seruway yang telah bersekongkol melakukan tuduhan, fitnah dan intervensi terhadap wartawan lintasatjeh.com, yang mengangkat pemberitaan tentang dugaan mengalirnya dana ganti rugi pengadaan tanah berjumlah ratusan juta rupiah kepada Iris Atika.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dibekali kode etik jurnalistik serta berpedoman pada UU Pers. Jadi jangan mentang-mentang isteri seorang penguasa di Kabupaten Aceh Tamiang, Iris Atika boleh berbuat semena-mena dengan mengintervensi kinerja wartawan. Negara kita adalah Negara hukum, maka sebagai hamba hukum, kita semua sama dimata hukum. Tidak ada istilah bahwa isteri seorang Bupati kebal hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua  Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali kepada lintasatjeh.com, Rabu (23/3/2016).

Menurut Rajali, seharusnya saat dikonfirmasi oleh wartawan lintasatjeh.com, terkait adanya dugaan mengalirnya dana ratusan juta rupiah dari uang ganti rugi lahan Asiong  kepada dirinya, Iris Atika memberikan penjelasan dengan baik. Dan jika saat diberitakan ada hal-hal yang kurang berkenan, maka Iris Atika meminta hak jawab sebagai klarifikasi.

Seandainya pihak media tidak menghiraukan tentang permintaan hak jawab/klarifikasi yang dimohon, barulah Iris Atika melayangkan somasi. Jikapun somasi yang dilayangkan tidak juga dihiraukan, barulah Iris Atika bertindak tegas dan laporkan wartawan dan media bersangkutan ke pihak hukum.

"Apa yang telah diperbuat oleh Iris Atika dan Bupati Hamdan Sati, Asiong serta Datok Adek kepada wartawan lintasatjeh.com, tanggal 3 Nopember 2015 kemarin adalah pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Lex Specialis)," tegas  Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini