LANGSA
- Anggota DPD RI asal Provinsis Aceh, H. Sudirman hadir dalam diskusi dan
sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasaan
seksual kepada anak dan perempuan, di Aula BKKB dan PP Kota Langsa, Jum'at (25/3/2016).
Pantauan
lintasatjeh.com, dari hasil diskusi tersebut terungkap bahwa hukuman kepada
pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum mati, sehingga ada efek
jera bagi para pelaku. Pasalnya saat ini pelaku kekerasan seksual terhadap anak
semakin banyak terjadi di tanah air.
Sudirman
menyampaikan, selama ini masyarakat Aceh cukup besar memberi perhatian terhadap
kasus kekerasan seksual terhadap anak. Artinya, kasus itu juga harus menjadi
perhatian serius dari pemerintah.
Usai
mengadakan pertemuan dengan pengurus P2TP2A Kota Langsa dan masyarakat anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, mengatakan dirinya
sangat setuju jika masyarakat mengusulkan, agar pelaku kekerasaan seksual
terhadap anak dihukum mati.
Sudirman
berharap agar pemerintah segera merevisi
undang-undang tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya, banyak pelaku
kekerasan seksual yang telah dihukum, tapi masih banyak juga kasus tersebut
terjadi di beberapa daerah. Hal ini menandakan bahwa undang-undang yang ada
belum membuat pelaku jera.
Sudirman
menegaskan, hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah
sangat pantas dan layak. Karena, akibat dari perbuatannya telah merusak masa
depan korban dan tidak sedikit yang depresi hingga bertahun-tahun bahkan seumur
hidup, tambahnya.
Jika
hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dianggap tidak
manusiawi, bagaimana pengedar narkoba bisa diterapkan hukum mati? tanya pria
yang akrap dipanggil Haji Uma tersebut.
"Untuk
itu, atas masukan dan usulan dari diskusi terkait hukuman mati bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak maka akan kita sampaikan dalam rapat besar
bersama anggota DPD RI lainnya. Saya akan perjuangkan usulan ini,"
terangnya.[NS]