-->


Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Belum Maksimal

26 Maret, 2016, 08.16 WIB Last Updated 2016-03-26T03:52:52Z
LANGSA - Anggota DPD RI asal Provinsis Aceh, H. Sudirman hadir dalam diskusi dan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasaan seksual kepada anak dan perempuan, di Aula BKKB dan PP Kota Langsa, Jum'at (25/3/2016).

Pantauan lintasatjeh.com, dari hasil diskusi tersebut terungkap bahwa hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum mati, sehingga ada efek jera bagi para pelaku. Pasalnya saat ini pelaku kekerasan seksual terhadap anak semakin banyak terjadi di tanah air.

Sudirman menyampaikan, selama ini masyarakat Aceh cukup besar memberi perhatian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Artinya, kasus itu juga harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Usai mengadakan pertemuan dengan pengurus P2TP2A Kota Langsa dan masyarakat anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, mengatakan dirinya sangat setuju jika masyarakat mengusulkan, agar pelaku kekerasaan seksual terhadap anak dihukum mati.

Sudirman berharap agar pemerintah segera  merevisi undang-undang tentang kekerasan seksual terhadap anak. Pasalnya, banyak pelaku kekerasan seksual yang telah dihukum, tapi masih banyak juga kasus tersebut terjadi di beberapa daerah. Hal ini menandakan bahwa undang-undang yang ada belum membuat pelaku jera.

Sudirman menegaskan, hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat pantas dan layak. Karena, akibat dari perbuatannya telah merusak masa depan korban dan tidak sedikit yang depresi hingga bertahun-tahun bahkan seumur hidup, tambahnya.

Jika hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dianggap tidak manusiawi, bagaimana pengedar narkoba bisa diterapkan hukum mati? tanya pria yang akrap dipanggil Haji Uma tersebut.


"Untuk itu, atas masukan dan usulan dari diskusi terkait hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak maka akan kita sampaikan dalam rapat besar bersama anggota DPD RI lainnya. Saya akan perjuangkan usulan ini," terangnya.[NS]
Komentar

Tampilkan

Terkini