-->

Hamdan Sati Didesak Copot Kabag Humas dan Camat Kejuruan Muda

25 Maret, 2016, 15.49 WIB Last Updated 2016-03-25T10:10:25Z
ACEH TAMIANG - Pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang dinahkodai oleh 'Bapak Pembangunan' H. Hamdan Sati ST, terindikasi kerap dilakukan dengan cara 'semau gue' tanpa menghiraukan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi blunder (melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan kerugian_red), bagi pemerintahan itu sendiri.

Wartawan senior di Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah yang akrab dipanggil Bang Agam, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (25/3/2016), menyampaikan keprihatinannya terhadap Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan Bupati Hamdan Sati yang terindikasi kerap melakukan kesalahan fatal sehingga mengakibatkan kerugian dan menjadi cibiran publik.

Agam menjelaskan, salah satu contoh nyata tentang indikasi kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Bupati Hamdan Sati adalah melantik Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Tamrindu Lubis S.Pd, dan Camat Kejuruan Muda, Muhammad Sofi SH, Kamis (25/2/2016) kemarin.

Menurut Agam, Tamrindu Lubis belum layak mengemban amanah sebagai Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang karena dikhabarkan bahwa dirinya belum lulus PIM IV.  Dan begitu juga dengan Muhammad Sofi, belum layak menjabat sebagai camat karena menurut informasi bahwa Muhammad Sofi belum lulus PIM III.

Kata Agam, patut diduga bahwa Bupati Aceh Tamiang telah mengangkangi UU Nomor 8 Tahun 1974, Jo UU Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian pengangkatan dalam jabatan struktural, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, PP Nomor 13 Tahun 2002, tentang pengangkatan PNS untuk jabatan struktural.

Keputusan Ka.BKN Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan Ka.BKN Nomor 46A Tahun 2003 serta sejumlah konsideran lainnya tentu bisa saja dilaporkan kepada penyidik untuk diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, karena telah memberikan dan menyebarkan informasi bohong seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

BAB XI Ketentuan Pidana junto PP No 6 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 lebih subsider lagi junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik karena berita pelantikan itu disiarkan oleh media massa /elektronik dan memang diduga terjadi pembohongan publik.

Oleh karenanya, kita wajib mendesak Ketua Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan (Baperjakat) yang notabene sebagai Sekda Pemkab Aceh Tamiang, Ir Razuardi Ibrahim agar berani menjelaskan ke publik tentang indikasi kesalahan fatal yang dilakukan Barperjakat terkait pengangkatan Tamrindu Lubis S.Pd sebagai Kabag Humas dan pengangkatan Muhammad Sofi SH, sebagai Camat Kejuruan Muda.

"Kita juga mendesak Bupati Aceh Tamiang agar segera mencopot kedua oknum pejabat tersebut, dan jika Bupati Aceh Tamiang membandel maka kita meminta kepada rekan-rekan pegiat LSM agar segera melaporkan kasus ini kepada penyidik yang berwenang," tegas Agam.
 
Ketua Baperjakat yang notabene sebagai Sekda Pemkab Aceh Tamiang, Ir Razuardi Ibrahim, sayangnya belum berhasil dikonfirmasi.

Demikian juga halnya dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati. Sampai berita ini diturunkan belum menjawab telepon lintasatjeh.com. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini