ACEH TAMIANG - Pelaksanaan sistem ketatanegaraan di Pemerintahan
Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang dinahkodai oleh 'Bapak Pembangunan' H.
Hamdan Sati ST, terindikasi kerap dilakukan dengan cara 'semau gue' tanpa
menghiraukan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi
blunder (melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan kerugian_red), bagi
pemerintahan itu sendiri.
Wartawan
senior di Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah yang akrab dipanggil Bang
Agam, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (25/3/2016), menyampaikan keprihatinannya
terhadap Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan Bupati Hamdan
Sati yang terindikasi kerap melakukan kesalahan fatal sehingga mengakibatkan
kerugian dan menjadi cibiran publik.
Agam
menjelaskan, salah satu contoh nyata tentang indikasi kesalahan fatal yang
telah dilakukan oleh Bupati Hamdan Sati adalah melantik Kabag Humas Pemkab Aceh
Tamiang, Tamrindu Lubis S.Pd, dan Camat Kejuruan Muda, Muhammad Sofi SH, Kamis
(25/2/2016) kemarin.
Menurut
Agam, Tamrindu Lubis belum layak mengemban amanah sebagai Kabag Humas Pemkab
Aceh Tamiang karena dikhabarkan bahwa dirinya belum lulus PIM IV. Dan begitu juga dengan Muhammad Sofi, belum
layak menjabat sebagai camat karena menurut informasi bahwa Muhammad Sofi belum
lulus PIM III.
Kata
Agam, patut diduga bahwa Bupati Aceh Tamiang telah mengangkangi UU Nomor 8
Tahun 1974, Jo UU Nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian
pengangkatan dalam jabatan struktural, PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, PP Nomor 9 Tahun 2003, tentang
wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, PP Nomor 13 Tahun
2002, tentang pengangkatan PNS untuk jabatan struktural.
Keputusan
Ka.BKN Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan Ka.BKN Nomor 46A Tahun 2003 serta
sejumlah konsideran lainnya tentu bisa saja dilaporkan kepada penyidik untuk
diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, karena telah memberikan
dan menyebarkan informasi bohong seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
BAB
XI Ketentuan Pidana junto PP No 6 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 Tahun
2008 lebih subsider lagi junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
transaksi elektronik karena berita pelantikan itu disiarkan oleh media massa
/elektronik dan memang diduga terjadi pembohongan publik.
Oleh
karenanya, kita wajib mendesak Ketua Badan Pertimbangan Jabatan Kepangkatan
(Baperjakat) yang notabene sebagai Sekda Pemkab Aceh Tamiang, Ir Razuardi
Ibrahim agar berani menjelaskan ke publik tentang indikasi kesalahan fatal yang
dilakukan Barperjakat terkait pengangkatan Tamrindu Lubis S.Pd sebagai Kabag
Humas dan pengangkatan Muhammad Sofi SH, sebagai Camat Kejuruan Muda.
"Kita
juga mendesak Bupati Aceh Tamiang agar segera mencopot kedua oknum pejabat
tersebut, dan jika Bupati Aceh Tamiang membandel maka kita meminta kepada
rekan-rekan pegiat LSM agar segera melaporkan kasus ini kepada penyidik yang
berwenang," tegas Agam.
Ketua
Baperjakat yang notabene sebagai Sekda Pemkab Aceh Tamiang, Ir Razuardi
Ibrahim, sayangnya belum berhasil dikonfirmasi.
Demikian
juga halnya dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati. Sampai berita ini
diturunkan belum menjawab telepon lintasatjeh.com. [zf]