BANDA ACEH – Puluhan Masyarakat Desa Cot Rambong, Kecamatan
Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh,
Selasa (08/03). Massa yang menuntut penyelesaian sengketa lahan antara
masyarakat dengan PT. Fajar Baizuri
& Brothers tersebut ditemui oleh Asisten I Muzakkar A Gani, Kepala Dinas
Perkebunan Aceh, Muhammad Jailani Abu Bakar dan Kepala Biro Humas Sekretariat
Daerah Aceh, Frans Dellian.
Sengketa antara Masyarakat Cot Rambong dengan PT. Fajar
Baizuri bukan kasus baru. Permasalahan ini terjadi sejak tahun 1996. Masyarakat
mengklaim, lahan mereka secara perlahan digerus dan dikuasai oleh perusahaan
sawit tersebut.
Khairil AR, perwakilan masyarakat menyebutkan, dari data
terakhir yang mereka miliki, luas tanah milik warga adalah 3000 x 3000 dari
jalan umum. Tapi kini, kata Khairil AR, sisa tanah masyarakat hanya seluas 1000
meter dari jalan umum. “Kami meminta pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha
(HGU) PT. Fajar Baizuri,” ujar Khairil.
Masyarakat, kata Khairil, sebelumnya sudah menembuh berbagai
cara untuk menyelesaikan sengketa itu. Mulai dari menyurati Bupati hingga
melakukan demonstrasi. Namun, perusahaan yang diklaim menyerobot lahan warga
tersebut, dikatakan Khairil, menakut-nakuti warga dengan menyewa jasa preman
dan aparat keamanan.
“Jika pemangku jabatan teras tidak punya andil dalam
menyelesaikan polemik ini, dikhawatirkan akan terjadi pertumpahan darah antara
masyarakat dengan perusahaan,” ujar Khairil AR.
Menjawab pernyataan sikap masyarakat, Muzakkar A Gani
menyebutkan, pihak Pemerintah Aceh akan segera memanggil semua pihak yang
terkait dengan sengketa tersebut. “Kami akan mengambil langkah cepat untuk
penanganan sengketa ini. Kita akan sama-sama untuk mencari solusi,” ujar Muzakkar.
Muzakkar meminta masyarakat untuk bersabar. Pemerintah akan
segera mengundang pihak BPN, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, perwakilan
masyarakat serta pihak perusahaan. “Kita akan mempelajari data serta dokumen
yang ada dan kita akan bandingkan untuk kita ambil kesimpulan yang tebaik,”
ujar Muzakkar.
Kewenangan terhadap permasalah itu, kata Muzakkar,
sebenarnya ada di tingkat kabupaten, dalam hal ini Bupati Nagan Raya. Kita dari
Pemerintah Aceh hanya memfasilitasi. Kita akan turun ke sana,” ujarnya.
Pemerintah, kata Muzakkar, akan konsisten sesuai dengan fungsinya, yaitu
melindungi kepentingan rakyat. Terkait dengan permasalahan itu, pihaknya akan
memacu untuk mempercepat proses penyelesaian. “Tidak mungkin selesai hari ini.
yang pasti butuh waktu. Langkah penyelesaian akan kita tempuh dalam bulan maret
ini,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Aceh, Muhammad Jailani Abu
Bakar, menyebutkan, bersama Pemerintah Aceh, akan segera duduk membahas hal itu
dengan Pemerintah Daerah Nagan Raya, Dinas Perkebunan, BPN, perwakilan
masyarakat dan perusahaan yang akan difasilitasi oleh Biro Pemerintahan dan
Asisten Pemerintahan untuk mencari solusi permasalahan tersebut. “Kita akan
cari jalan yang intinya saling menguntungkan. Kita minta masyarakat untuk tidak
arogan,” ujarnya. [rls]