IST |
KAMPAR - Polsek Siak Hulu mengamankan tersangka FZ alias PK
(44), Selasa (1/3) sekira pukul 23.00 WIB. Pasalnya, warga Desa Kubang Jaya,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini telah melarikan anak dibawah umur dan
mencabulinya sebanyak 20 kali.
FZ
alias PK yang diketahui memiliki istri ini diduga telah melarikan anak gadis
dibawah umur yakni RH (14) warga Perumahan Griya Cantika, Desa Kubang Jaya,
Kecamatan Siak Hulu, sejak tanggal 1 Februari 2016 lalu.
Peristiwa
ini berawal pada hari Senin (1/2) lalu ketika korban RH tengah duduk berduaan
dengan tersangka FZ alias PK di mushalla yang berada di lokasi kebun binatang
Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
Pada
saat itu datang ibu korban menghampiri mereka dan menegur korban agar tidak
berduaan dengan tersangka, dan menyuruhnya kembali ke kantin di lokasi
tersebut.
Merasa
tersinggung korban langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan
menggunakan sepeda motornya.
Tidak
berapa lama setelah itu, ibu korban ditelepon kerabatnya yang menyuruhnya untuk
pulang ke rumah, karena korban mengemasi pakaiannya untuk pergi dari rumah.
Ibu
korban langsung pulang dan saat sampai di rumah ternyata korban telah kabur
meninggalkan rumah membawa sepeda motornya. Ketika itu korban diduga kabur
bersama tersangka FZ alias PK.
Setelah
itu, ibu korban berusaha mencari dengan menanyakan kepada teman-teman korban.
Namun tidak menemukannya.
Polsek
Siak Hulu pada tanggal 14 Februari 2016. Pada tanggal 1 Maret 2016 didapat
informasi tentang keberadaan tersangka FZ alias PK di wilayah Ukui, Kabupaten
Pelalawan.
Polsek
Siak Hulu kemudian melakukan kordinasi dengan Polsek Ukui untuk menangkap
tersangka. Pada hari itu juga Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Rhino Handoyo
SH menjemput tersangka FZ alias PK ke wilayah Ukui dan membawanya ke Polsek
Siak Hulu.
Dari
hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka FZ alias PK mengakui telah
melarikan korban. Selama korban bersamanya, diakui telah melakukan hubungan
layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 20 kali di beberapa lokasi.
Kanit
Reskrim AKP Rhino Handoyo SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tersangka
FZ alias PK saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. [jpnn]