ACEH TAMIANG - Memalukan! Sepertinya
tidak ada bahasa yang lebih pantas diucapkan menyikapi perilaku istri Bupati
Aceh Tamiang sebagai seorang istri pejabat terhormat. Mungkin saja dirinya sedang
kalap akibat namanya muncul dalam pemberitaan media online lintasatjeh.com
terkait dugaan mengalirnya dana ratusan juta rupiah dari kegiatan pengadaan
tanah untuk pasar tradisional yang terindikasi terjadi pemufakatan jahat
sehingga diduga telah merugikan uang negara senilai Rp.2,5 milyar beberapa
waktu lalu.
Hasil
penelusuran lintasatjeh.com, menyebutkan bahwa isteri Bupati Kabupaten Aceh
Tamiang, berinisial IA diduga turut menerima aliran dana mark up tersebut. Dari anggaran yang berjumlah Rp.2,5 Miliar, isteri
Bupati diduga mendapatkan jatah berkisar Rp.200 juta. Uang yang kabarnya
jatah untuk Bupati Aceh Tamiang tersebut diserahkan oleh seseorang yang dikenal
dengan nama panggilan DA kepada IA.
Uang
tersebut diserahkan oleh DA kepada isteri Bupati Hamdan Sati, IA, pada saat IA
akan berangkat ke Jakarta pada bulan Februari 2015 lalu dan kabarnya saat itu
IA akan mengunjungi pameran craft di Jakarta.
Namun,
beberapa waktu lalu mantan Kadisperindagkop Aceh Tamiang, Abdul Hadi, saat
dikonfirmasi lintasatjeh.com mengaku tidak berani memberi komentar.
"Jangan minta keterangan dari saya pak. Abis nanti saya," ujarnya.
Pemberitaan tersebut ternyata sudah membuat berang IA,
padahal wartawan lintasatjeh.com sudah berupaya melakukan konfirmasi berulang
kali terkait dugaan mengalirnya dana ratusan juta rupiah tersebut. Tetapi IA membisu
seribu bahasa, namun ketika berita tersebut telah dipublikasikan, IA justru
melanggar keterbukaan informasi publik bahkan menjurus kepada fitnah,
mengintervensi dan menuduh wartawan lintasatjeh.com sebagai wartawan bayaran
dari pihak tertentu.
Wartawan lintasatjeh.com, pada hakikatnya bekerja mengedepankan etika pers dan kode etik jurnalistik serta berlandaskan ketentuan pers yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pemberitaan yang dipublikasikan berdasarkan sumber yang jelas dan berdasarkan data dan fakta yang berimbang. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman maupun fitnah.
“Publik Aceh Tamiang yang cerdas sangat menyayangkan
tindakan membabi buta IA. Justru kita berharap, fakta ini akan bisa membuka pemufakatan
jahat sehingga Kejari Kuala Simpang akan lebih cepat membuka benang kusut untuk
menetapkan tersangka dugaan kasus mark up ganti rugi lahan Asiong yang sudah
membeku beberapa tahun ini,” demikian kata Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin
(FPRM) Aceh, Nasruddin, kepada lintasatjeh.com, Senin (21/3/16).
Menurut Nasruddin, Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati wajib bertanggungjawab atas segala perilaku tidak benar yang telah diperbuat oleh isterinya. Sebagai suami, Hamdan Sati harus berani bersikap tegas dan berusaha mengajarkan etika serta sopan santun kepada isterinya, IA.
Anehnya! Hamdan Sati malah ikut-ikutan latah
berperilaku tidak baik seperti yang diperbuat oleh IA, yakni berani menuduh
sembarangan kepada wartawan lintasatjeh.com, dengan tuduhan sebagai wartawan
bayaran dari pihak tertentu.
“Kok pendek kali cara berfikir Bupati Aceh Tamiang ya?
Apakah pemimpin Kabupaten Aceh Tamiang tidak paham tentang hukum fitnah?” tanya
Nasruddin.
Nasruddin juga menyampaikan, Bupati Hamdan Sati adalah sosok pemimpin yang harus mampu mengayomi seluruh anak bangsa di Kabupaten Aceh Tamiang. Jika isterinya saja tidak mampu diayomi maka publik tidak akan percaya kepada Hamdan Sati. Jikapun ada yang percaya maka akan kita pertanyakan kapasitas anak bangsa yang berani percaya kepada Hamdan Sati? Apapun alasannya, perilaku IA kepada wartawan lintasatjeh.com adalah kejahatan yang dapat dipidanakan. Seharusnya Bupati Hamdan Sati merupakan figur yang bisa menasehati IA, tapi kenyataannya malah ikut memprovokasi.
Nasruddin juga menyampaikan, Bupati Hamdan Sati adalah sosok pemimpin yang harus mampu mengayomi seluruh anak bangsa di Kabupaten Aceh Tamiang. Jika isterinya saja tidak mampu diayomi maka publik tidak akan percaya kepada Hamdan Sati. Jikapun ada yang percaya maka akan kita pertanyakan kapasitas anak bangsa yang berani percaya kepada Hamdan Sati? Apapun alasannya, perilaku IA kepada wartawan lintasatjeh.com adalah kejahatan yang dapat dipidanakan. Seharusnya Bupati Hamdan Sati merupakan figur yang bisa menasehati IA, tapi kenyataannya malah ikut memprovokasi.
"Jadi, yang Bupati Aceh Tamiang itu siapa?" cetus Nasruddin.
"Untuk diketahui, Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40
Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa menghalangi-halangi tugas wartawan
untuk mengumpulkan informasi maka akan dipidana 5 (lima) tahun kurungan, dan
atau denda sebesar Rp. 500 juta. Hal ini agar diketahui semua pihak, baik
Instansi Pemerintah maupun swasta, apalagi di era reformasi ini sangat
diperlukan keterbukaan agar tidak terjadi staknasi informasi,” tegas Ketua FPRM Aceh.[Redaksi]