ACEH TIMUR - Rombongan Anggota DPRK Aceh Timur Dina Sulaiman
bersama Muslimah, SH dari BPMPKS Aceh Timur serta Tuti Mahyani, S. Psi,
Konselor dari P2TP2A Aceh Timur, mendapatkan penuturan sangat miris dari korban
tentang perlakuan para pelaku terhadap korban saat pelecehan seksual terjadi.
Korban, sebut saja Melati (nama samaran), menuturkan
kronologis kejadian bahwa kejadian yang menimpa dirinya tersebut dilakukan oleh
enam orang pelaku.
"Satu orang yang paling besar kelas 2 SMP, yang
lainnya masih SD. Mereka sama-sama mengerjai saya ketika jalan pulang sekolah.
Mereka menarik saya dari jalan ke semak-semak. 5 orang memegang kaki dan tangan
saya, kemudian mereka memasukkan jari ke kemaluan saya bergantian," cerita
Melati penuh kesedihan.
Menurut penuturan Melati, pelaku yang SMP bukan hanya
memasukkan jari saja tetapi juga menyetubuhinya. Hal itu dilakukan oleh pelaku
sekitar 6 kali dan dilakukan setiap pulang sekolah.
"Lebih 6 kali melakukannya, termasuk ketika
ketahuan kakak saya di kandang sapi," katanya sembari mengatakan setiap
melakukan mereka membawa parang dan memukul perut saya kalau menjerit.
Berikut foto-foto kunjungan Anggota DPRK, BPMPKS dan Konselor dari P2TP2A Aceh Timur :
"Atas musibah yang menimpa anak kami, selaku orang tua korban, kami sangat kecewa terhadap orang tua para pelaku yang sudah ingkar dengan komitmen perjanjian damai yang telah disepakati. Mereka hanya dengan memberi uang Rp.800 ribu dan menganggap permasalahan selesai," tuturnya kecewa.
Padahal dalam perjanjian disebutkan bahwa keluarga pelaku bersedia menanggung pengobatan anak kami sampai sembuh, walaupun tidak menyebutkan nominal angka biaya pengobatan.
Karena orang tua para pelaku ingkar janji, maka kasus ini sudah saya laporkan kepada pihak berwajib, dengan nomor: BL/249/IX/2015/SPKT pada Polres Langsa, tertanggal 1 September 2015, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melanggar Pasal 81 Junto 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Namun kami sangat kecewa, karena polisi sampai sejauh ini belum ada hasil yang berarti terhadap kasus ini. Padahal para pelaku masih berada di Desa Kemuneng Hulu," ujarnya.
"Kalau memang Polres Langsa tidak sanggup memproses kasus ini, kami berniat melaporkan kasus ini ke Polda Aceh untuk mendapatkan keadilan," pungkas Samsul Bahri.[Ar]