TAPAKTUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tentang penyelesaian permasalahan
kebun Plasma, Corporate Social Responsibility (CSR) dan lahan masyarakat Desa
Alue Bujok, Titi Poben dan Kapa Sesak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh
Selatan dengan PT Asdal Prima Lestari.
Seusai
hasil Pansus dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Selatan serta hasil rapat
badan musyawarah DPRK, berkaitan dengan sengketa lahan antara PT Asdal Prima
Lestari dengan masyarakat Kecamatan Trumon Timur.
Ketua
DPRK Aceh Selatan, T. Zulhelmi, kepada lintasatjeh.com, Jum'at (4/3), meminta
kepada Pemerintah Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Provinsi Aceh
dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk berkordinasi guna melakukan
pengukuran ulang areal PT Asdal Prima Lestari.
Lanjutnya,
setelah pengukuran ulang ia mengharapkan kepada PT Asdal Prima Lestari wajib
mebuat patok permanen melalui pengawasan Pemkab Aceh Selatan untuk menghindari
konflik dan sengketa di kemudian hari.
"Apabila
dalam waktu dua bulan semenjak dikeluarkan rekomendasi ini tidak dilaksanakan,
maka DPRK Aceh Selatan akan merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh melalui
Pemkab Aceh Selatan untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Asdal Prima
Lestari," sebutnya.
Ketua
Pansus dari Fraksi Partai Aceh Mizar menambahkan, hasil pansus dalam rapat
Paripurna di Gedung DPRK Aceh Selatan, Memberikan rekomendasi dalam hal menjaga
harkat dan martabat rakyat serta pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Ia
meminta kepada Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH agar bertindak secara
tegas terhadap PT Asdal Prima Lestari dengan prinsip menghormati aturan hukum
serta memperhatikan kemakmuran rakyat dan harus berdampak kepada
keuntungan Daerah.
Menurutnya,
PT Asdal Prima Lestri terkesan tidak menghargai pemerintah Daerah dan hak
masyarakat Trumon Timur pada khususnya dan masyarakat Aceh Selatan pada
umumnya.
Rapat
Paripurna DPRK Aceh Selatan langsung dipimpin oleh Ketua DPRK T Zulhelmi
di Gedung DPRK Aceh Selatan Tapaktuan, dihadiri Wakil Bupati Aceh
Selatan Kamarsyah S.Si MM, Sekda Aceh Selatan Drs H Harmaini MSi, Kajari
Tapaktuan diwakili Kasi piksus Hendra PA SH, Waka Polres Aceh Selatan
Kompol Sabri SE MM Dandim 0107/Aceh Selatan diwakili Pasitel Kapten Inf
Edi Mulyo dan para kepala Dinas Kantor dan Badan. [Delfi]