ACEH TIMUR - Selain menunjukkan
rasa empatinya, Anggota DPRK dari Partai Aceh bersama Kabid Perlindungan
Perempuan dan Anak BPMPKS serta Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Timur, akhirnya mengunjungi langsung korban
pelecehan seksual bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 (empat)
sekolah dasar, putri mantan kombatan GAM, warga Desa Kemuneng Hulu, Kecamatan
Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Kamis (10/3/2015).
Rombongan langsung meluncur ke
rumah korban didamping Ketua Tuha Peut Desa Kemuneng Hulu, Johansyah untuk
bertemu korban dan keluarganya serta mendapatkan informasi detail tentang kasus
pelecehan seksual yang menimpa bocah perempuan dari pasangan Samsul Bahri dan
Leni Marlina ini. Namun rombongan tidak bertemu dengan korban maupun
keluarganya di Kemuneng Hulu, karena sudah pindah rumah di Kota Langsa.
Akhirnya rombongan menuju ke Kota
Langsa dan bisa bertemu dengan keluarga korban. Rombongan Anggota DPRK Aceh
Timur Dina Sulaiman bersama Muslimah, SH dari BPMPKS Aceh Timur serta Tuti
Mahyani, S. Psi, Konselor dari P2TP2A Aceh Timur, mendapatkan penuturan sangat
miris dari korban tentang perlakuan para pelaku terhadap korban saat pelecehan
seksual terjadi.
Korban, sebut saja Melati (nama
samaran), menuturkan kronologis kejadian bahwa kejadian yang menimpa dirinya
tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku.
"Satu orang yang paling
besar kelas 2 SMP, yang lainnya masih SD. Mereka sama-sama mengerjai saya
ketika jalan pulang sekolah. Mereka menarik saya dari jalan ke semak-semak. 5
orang memegang kaki dan tangan saya, kemudian mereka memasukkan jari ke kemaluan
saya bergantian," cerita Melati penuh kesedihan.
Menurut penuturan Melati, pelaku
yang SMP bukan hanya memasukkan jari saja tetapi juga menyetubuhinya. Hal itu
dilakukan oleh pelaku sekitar 6 kali dan dilakukan setiap pulang sekolah.
"Lebih 6 kali melakukannya,
termasuk ketika ketahuan kakak saya di kandang sapi," katanya sembari
mengatakan setiap melakukan mereka membawa parang dan memukul perut saya kalau
menjerit.
Sementara, Ayah Melati, Samsul
Bahri kepada Dina Sulaiman dan rombongan mengatakan musibah yang menimpa putri
kesayangannya diketahui saat istrinya saat mencuci pakaian korban.
"Celana dalam Melati ada
darahnya dan itu menimbulkan kecurigaan ibunya. Apalagi ketika kakak Melati
memergoki anak SMP yang melakukan pelecehan seksual itu di kandang sapi,"
terang Samsul Bahri.
Memang, khusus untuk pelaku yang
merupakan pelajar SMP tersebut, menurut penuturan Melati, sudah lebih 6 kali
melakukan hubungan yang tidak sepantasnya terjadi itu. Termasuk ketika
dipergoki oleh kakaknya ketika melakukannya di kandang sapi, akhirnya
terbongkar semua kasus tersebut.
"Atas musibah yang menimpa
anak kami, selaku orang tua korban, kami sangat kecewa terhadap orang tua para
pelaku yang sudah ingkar dengan komitmen perjanjian damai yang telah
disepakati. Mereka hanya dengan memberi uang Rp.800 ribu dan menganggap
permasalahan selesai," tuturnya kecewa.
Padahal dalam perjanjian
disebutkan bahwa keluarga pelaku bersedia menanggung pengobatan anak kami
sampai sembuh, walaupun tidak menyebutkan nominal angka biaya pengobatan.
Karena orang tua para pelaku
ingkar janji, maka kasus ini sudah saya laporkan kepada pihak berwajib, dengan nomor:
BL/249/IX/2015/SPKT pada Polres Langsa, tertanggal 1 September 2015, tentang
persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melanggar Pasal 81 Junto 82 UU RI
No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Namun kami sangat kecewa,
karena polisi sampai sejauh ini belum ada hasil yang berarti terhadap kasus
ini. Padahal para pelaku masih berada di Desa Kemuneng Hulu," ujarnya.
"Kalau memang Polres Langsa
tidak sanggup memproses kasus ini, kami berniat melaporkan kasus ini ke Polda
Aceh untuk mendapatkan keadilan," pungkas Samsul Bahri.
Kemudian Kabid Perlindungan
Perempuan dan Anak BPMPKS Aceh Timur, Muslimah, SH kepada lintasatjeh.com,
mengatakan bahwa menurut pengakuan Melati yang masih dibawah umur bahwa dia
sudah tidak nyaman lagi bersekolah di Desa Kemuneng Hulu.
"Di tempat sekolahnya,
katanya anak seusia Melati di kelas 4 SD, anak yang laki-laki sudah merokok.
Tentu ini harus mendapat perhatian khusus dan pengawasan dari orang tua dan
para guru, agar perilaku anak tidak menyimpang dan anak-anak perempuan tidak
menjadi korban pelecehan seksual," kata Muslimah.
Sedangkan Tuti Mahyani, S. Psi
yang merupakan seorang Konselor P2TP2A Aceh Timur, mengingatkan perlunya
pendampingan untuk pemulihan traumatik korban. Karena Melati, di usianya yang
masih dibawah umur sudah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.
"Kita harap perhatian orang
tua, keluarga dan lingkungan yang baru akan cepat memulihkan kondisi
psikologisnya," ucap Tuti.
Sementara, Anggota DPRK Aceh
Timur dari Fraksi Partai Aceh, Dina Sulaiman mengatakan berdasarkan amatan di
lokasi TKP yang selalu sepi karena aktivitas masyarakatnya banyak di kebun,
menurutnya sangat miris kasus yang menimpa Melati.
"Apalagi dari pengakuan
korban maka sementara bisa kami simpulkan kasus ini layaknya fenomena gunung
es. Yang nampak cuma kecil, padahal dibawahnya lebih dahsyat namun tidaak
nampak. Itu karena korban dipaksa akhirnya ketahuan. Mungkin saja ada korban
yang tidak berani melapor," beber politisi Partai Aceh ini.
"Mungkin saja ada juga yang
melakukan atas dasar suka sama suka meskipun usianya masih SD atau SMP. Makanya
dengan kasus Melati ini, diharapkan bisa menjadi titik awal untuk mengungkap
hal-hal yang janggal lainnya, menyangkut perilaku menyimpang anak-anak sekarang
khususnya di Aceh," imbuhnya.
Belum lagi kalau berbicara
tentang pencegahan, penanganan, keadilan, dan terutama pemulihan terhadap
korban tersebut. Kata Dina Sulaiman, ini yang harus menjadi tugas bersama semua
pihak untuk menciptakan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya
kepada perempuan dan anak.
"Agar perempuan dan anak tidak
selalu menjadi objek yang termajinalkan dan terintimidasi dalam aspek penegakan
hukum," sebut Anggota DPRK Dapil IV Aceh Timur ini.
"Mengutip keterangan dari
pihak keluarga korban yang menuntut keadilan, kita harap aparat penegak hukum
dalam hal ini Polres Kota Langsa agar segera menuntaskan kasus ini sehingga
tidak berlarut-larut," pungkas Dina Sulaiman.[Ar]