MEDAN - Kepala
Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara H.M. Yusni, SH, MH menerima Rombongan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat dan Dewan Pimpinan Dewan Musapat (DM) Aceh
Sepakat, hasil MUSLUB III di Balai Raya Aceh Sepakat yang akhirnya dipindahkan
ke Home Anaya Hotel, Senin (14/3/2016).
Pimpinan
Harian Dewan Musapat dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MS, ME selaku
Ketua Umum dan Ir. H. Islahuddin selaku Sekretaris Umum. Sedangkan Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat di pimpin oleh Suriadin Noernikmat, ST, MM
selaku Ketua Umum, Mahyani Muhammad, SH, MKN, selaku Sekretaris Umum dan H.
Arbie Abdul Gani selaku Bendahara Umum. Dalam rombongan Aceh Sepakat tersebut
didampingi juga oleh semua pengurus Yayasan-Yayasan yang terafiliasi dengan
Aceh Sepakat dan beberapa Dewan Pimpinan Cabang.
Pimpinan-pimpinan
Yayasan yang hadir Masdani MS SH, Mhum dari Yayasan Kerukunan Aceh, H. Fauzi
Hasballah, Ir. H. Sabri Basyah, H. Irfan Mutyara, H. Bustami Usman, SE, dari
Yayasan Aceh Sepakat, Ir. H. Fachri Hasballah, M.Sc, Drs. Ramzie Tharfie, dari
Yayasan RSI Malahayati Medan, Drs. Teuku Asby Hasan dari Yayasan Penyantunan
Yatim Piatu Aceh Sepakat Darul Aitam Medan.
Mewakili DPC-1
Aceh Sepakat H. Fadli Usman, SE dkk, mewakili DPC-II Armaen Jusuf, SE dkk,
mewakili DPC-III H. Sulaiman, SE, Hanafiah Sufi dkk, Mewakili DPC-V Zulkifli
Benny dkk, mewakili DPC-VI AKBP (Pur) Syafril Yusuf, mewakili DPC-XIII
Jamaluddin dkk, mewakili DPC Pangkalan Brandan Daud Syah dkk.
Pertemuan
tersebut diawali dengan shalat zuhur berjamaan di Masjid Al-Qiht Komplek Kantor
Kejaksaan Tinggi Medan dan makan siang bersama.
Ketua Dewan
Musapat, Prof Dr. Bustami Syam menyampaikan kepada KEJATI-SU Bahwa Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB) III ACEH SEPAKAT 2016, dilaksanakan berdasarkan pijakan
juridis, Surat Keputusan Dewan Musapat Aceh Sepakat No. 001-A/DM/AS/III/2016
Tanggal 1 Maret 2016 tentang Pembetukan Panitia Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB),
yang Surat Keputusan mana didasari pada kewenangan Dewan Musapat Aceh Sepakat,
yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh
Sepakat, khususnya Pasal 11 ayat 2 (a), (b), (c), (d) Anggaran Dasar (AD) dan
Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh Sepakat.
Berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Musapat ACEH SEPAKAT No. 001-A/DM/AS/III/2016 tersebut
maka Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), mempersiapkan
pelaksanaan MUSLUB, dengan jadwal pelaksanaannya pada hari Senin, tanggal 07
Maret 2016, dimulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai yang diperhitungkan
paling lama sampai dengan tanggal 08 Maret 2016, di Balai Raya Aceh Sepakat
Jalan Mangkara No. 2, Medan. Namun menjelang pembukaan MUSLUB, diluar dugaan
panitia, terlihat berdatangan sejumlah orang-orang yang tidak di undang,
diperkirakan mencapai 200 (dua ratus) orang, yang mana orang-orang tersebut tidak dikenal dan sangat
asing sebagai pengurus Aceh Sepakat pada semua tingkat kepengurusan, serta
sangat asing sebagai warga masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Aceh Sepakat
khususnya.
Melihat
suasana yang sangat menegangkan tersebut dan demi menjaga stabilitas masyarakat
sebagaimana yang diamanatkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka
Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat (Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MSME),
mengambil alih forum dan menyatakan Acara Pembukaan Musyawarah Luar Biasa
(MUSLUB) III Aceh Sepakat di skor dan ditunda untuk waktu yang tidak
ditentukan. Keputusan tersebut terpaksa diambil dengan sangat berat dan
menyedihkan mengingat kegaduhan yang tidak terkendali terjadi ketika ayat-ayat
suci akan dikumandangkan, dan Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat
mempersilahkan semua orang-orang yang tidak dikenal tersebut untuk meninggalkan
ruangan dengan tidak membuat kerusakan dan mengganggu stabilitas keamanan.
Setelah acara
ditutup dengan penundaan tersebut semua peserta oleh Steering dan Organizing
Committe dialihkan ke Home Anaya Hotel, Jalan Abdullah Lubis Medan milik dari
H. Irfan Mutyara, untuk dilanjutkan. Peserta dalam Sidang Paripurna II dengan
suara bulat 100% (seratus persen) meminta kepada pimpinan sidang/rapat
Paripurna dan bersepakat serta setuju untuk memberhentikan dengan tidak hormat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat masa bakti 2013-2018. Dan atas
persetujuan peserta dengan suara bulat tersebut pimpinan sidang Paripurna II
“Memberhentikan dengan tidak hormat” Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat
masa bakti 2013-2018 dibawah kepemimpinan Sdr. H.M. Husni Mustafa, SE selaku
Ketua Umum dan Sdr. T. Bahrumsyah, SH selaku Sekretaris Umum dan menyatakan
bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) “Demisioner”, tepat pada tanggal
07 Maret 2016, pukul 23.30 (dua puluh tiga koma tiga puluh menit) WIB, dan
selanjutnya Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat (Prof. Dr. Ir. H. Bustami
Syam, MSME), menyatakan membubarkan diri atas kepemimpinannya dan keberadaan
dari Dewan Musapat Aceh Sepakat, masa bakti 2013-2018. Dengan pernyataan
pembubaran tersebut Pimpinan sidang Paripurna II men-sah-kan pembubaran itu
dengan menyatakan sah, dan di tetapkan tepat pada tanggal 07 Maret 2016, pukul
23.35 (dua puluh tiga koma tiga puluh lima menit) WIB.
Setelah ke-2
(dua) formatur melaksanakan sidangnya, masing-masing ketua formatur dan diawali
oleh Formatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat menyampaikan hasilnya
kepada pimpinan sidang Paripurna III dan juga kepada peserta dan hasil mana
kemudian diumumkan oleh pimpinan sidang/rapat Paripurna III, tentang Susunan
Dewan Pimpinan Harian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat, yakni
Suriadin Noernikmat, ST, MM selaku Ketua Umum, Mahyani Muhammad, SH, MKn selaku
Sekretaris Umum dan H. Arbie Abdul Gani selaku Bendahara Umum. Kemudian
dilanjutkan oleh Formatur Dewan Musapat Aceh Sepakat menyampaikan hasilnya
kepada pimpinan sidang Paripurna III dan juga kepada peserta dan hasil mana
kemudian diumumkan oleh pimpinan sidang/rapat Paripurna III, tentang Susunan
Dewan Pimpinan Harian dari Dewan Musapat
Aceh Sepakat, yakni Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MSME selaku Ketua
Umum, H. Irfan Mutyara, SE, Ir. H. Sabri Basyah, Drs. H. Ramzie Tharfie, Ir. H.
Joefly J. Bahroeny, MM, H. Fauzi Hasballah, masing-masing selaku Ketua, Ir. H.
Islahuddin Yahya selaku Sekretaris Umum, Prof. Dr. Abdul Mukti Mansyari, MA,
DR. H. Nasruddin Noer, M.Eng, Sc, Ir. H. Suardy Jusuf, Masdani MS, SH. MHum,
Drs. Ismail Ali, masing-masing selaku Sekretaris.
Dalam
pertemuan tersebut H. M. Yusni, SH, MH selaku KAJATI Sumatera Utara berpesan
bahwa Aceh Sepakat menjadi sesuatu yang melekat dengan dirinya, karena ayahnya
merupakan salah satu pengurus Anak Cabang Aceh Sepakat, pada masa lalu. Ketika
masih kecil orang tuanya sering membawanya dalam kegiatan-kegiatan Aceh
Sepakat.
“Saya ikut
prihatin atas kenyataan yang dialami oleh Aceh Sepakat saat ini. Beliau juga
menyampaikan Intinya Aceh Sepakat sebuah organisasi sosial kemasyarakatan, Aceh Sepakat terlihat telah menjadi rebutan
kepentingan oleh beberapa kalangan saat ini. Saya prihatin dan berharap
permasalahan di Aceh Sepakat dapat segera berakhir, dan pulih seperti sedia
kala. Semua pihak diharapkan melempangkan hati, dan meluruskan jalan sejalan
dengan AD-ART,” pesan KAJATI Sumut.
Sedangkan
Masdani MS, SH, MHum yang hadir selaku
Dewan Pembina Yayasan Kerukunan Aceh menyampaikan tentang keberadaan YKA,
tentang jalannya MUSLUB III di Balai Raya yang anarkis, dan tentang aspek
yuridis dari keberadaan YKA sebagai jawaban atas pertanyaan Bapak KAJATI-SU.
Sementara H.
Fauzi Hasballah selaku Ketua Dewan Pembina Aceh Sepakat dan Mantan Ketua Umum
DPP Aceh Sepakat, menyampaikan isu yang dikembangkan oleh kelompok Husni
Mustafa, SE tentang aset Yayasan. Sdr. Husni Mustafa dkk telah kehilangan daya
untuk mempertahan diri setelah di guling dalam MUSLUB III, maka mereka mencari
isu guna mempropagandakan masyarakat Aceh. Fauzi Hasballah mempersilakan
KAJATI-SU menelaah secara hukum atas keberadaan sebuah Yayasan sebagai Badan
Hukum.
“Yayasan-Yayasan
Aceh Sepakat terus mengembangkan usaha sesuai aturan hukum yang berlaku, dan
juga terus membantu kepentingan masyarakat Aceh, baik lewat pendidikan
Miftahusssalam maupun RSI Malahayati. Yayasan-Yayasan siap diaudit setiap saat,
dan yayasan2 kami selalu diaudit oleh Akuntan publik pada setiap akhir tahun,”
sebutnya.[Redaksi]