-->

Dewan Musapat dan DPP Aceh Sepakat Silaturrahmi dengan KAJATI Sumut

16 Maret, 2016, 10.12 WIB Last Updated 2016-03-16T03:57:08Z
MEDAN - Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara H.M. Yusni, SH, MH menerima Rombongan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat dan Dewan Pimpinan Dewan Musapat (DM) Aceh Sepakat, hasil MUSLUB III di Balai Raya Aceh Sepakat yang akhirnya dipindahkan ke Home Anaya Hotel, Senin (14/3/2016).

Pimpinan Harian Dewan Musapat dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MS, ME selaku Ketua Umum dan Ir. H. Islahuddin selaku Sekretaris Umum. Sedangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat di pimpin oleh Suriadin Noernikmat, ST, MM selaku Ketua Umum, Mahyani Muhammad, SH, MKN, selaku Sekretaris Umum dan H. Arbie Abdul Gani selaku Bendahara Umum. Dalam rombongan Aceh Sepakat tersebut didampingi juga oleh semua pengurus Yayasan-Yayasan yang terafiliasi dengan Aceh Sepakat dan beberapa Dewan Pimpinan Cabang.

Pimpinan-pimpinan Yayasan yang hadir Masdani MS SH, Mhum dari Yayasan Kerukunan Aceh, H. Fauzi Hasballah, Ir. H. Sabri Basyah, H. Irfan Mutyara, H. Bustami Usman, SE, dari Yayasan Aceh Sepakat, Ir. H. Fachri Hasballah, M.Sc, Drs. Ramzie Tharfie, dari Yayasan RSI Malahayati Medan, Drs. Teuku Asby Hasan dari Yayasan Penyantunan Yatim Piatu Aceh Sepakat Darul Aitam Medan.

Mewakili DPC-1 Aceh Sepakat H. Fadli Usman, SE dkk, mewakili DPC-II Armaen Jusuf, SE dkk, mewakili DPC-III H. Sulaiman, SE, Hanafiah Sufi dkk, Mewakili DPC-V Zulkifli Benny dkk, mewakili DPC-VI AKBP (Pur) Syafril Yusuf, mewakili DPC-XIII Jamaluddin dkk, mewakili DPC Pangkalan Brandan Daud Syah dkk.

Pertemuan tersebut diawali dengan shalat zuhur berjamaan di Masjid Al-Qiht Komplek Kantor Kejaksaan Tinggi Medan dan makan siang bersama.

Ketua Dewan Musapat, Prof Dr. Bustami Syam menyampaikan kepada KEJATI-SU Bahwa Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) III ACEH SEPAKAT 2016, dilaksanakan berdasarkan pijakan juridis, Surat Keputusan Dewan Musapat Aceh Sepakat No. 001-A/DM/AS/III/2016 Tanggal 1 Maret 2016 tentang Pembetukan Panitia Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB), yang Surat Keputusan mana didasari pada kewenangan Dewan Musapat Aceh Sepakat, yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh Sepakat, khususnya Pasal 11 ayat 2 (a), (b), (c), (d) Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) Aceh Sepakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Musapat ACEH SEPAKAT No. 001-A/DM/AS/III/2016 tersebut maka Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), mempersiapkan pelaksanaan MUSLUB, dengan jadwal pelaksanaannya pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2016, dimulai pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai yang diperhitungkan paling lama sampai dengan tanggal 08 Maret 2016, di Balai Raya Aceh Sepakat Jalan Mangkara No. 2, Medan. Namun menjelang pembukaan MUSLUB, diluar dugaan panitia, terlihat berdatangan sejumlah orang-orang yang tidak di undang, diperkirakan mencapai 200 (dua ratus) orang, yang mana  orang-orang tersebut tidak dikenal dan sangat asing sebagai pengurus Aceh Sepakat pada semua tingkat kepengurusan, serta sangat asing sebagai warga masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Aceh Sepakat khususnya.

Melihat suasana yang sangat menegangkan tersebut dan demi menjaga stabilitas masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat (Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MSME), mengambil alih forum dan menyatakan Acara Pembukaan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) III Aceh Sepakat di skor dan ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan. Keputusan tersebut terpaksa diambil dengan sangat berat dan menyedihkan mengingat kegaduhan yang tidak terkendali terjadi ketika ayat-ayat suci akan dikumandangkan, dan Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat mempersilahkan semua orang-orang yang tidak dikenal tersebut untuk meninggalkan ruangan dengan tidak membuat kerusakan dan mengganggu stabilitas keamanan.

Setelah acara ditutup dengan penundaan tersebut semua peserta oleh Steering dan Organizing Committe dialihkan ke Home Anaya Hotel, Jalan Abdullah Lubis Medan milik dari H. Irfan Mutyara, untuk dilanjutkan. Peserta dalam Sidang Paripurna II dengan suara bulat 100% (seratus persen) meminta kepada pimpinan sidang/rapat Paripurna dan bersepakat serta setuju untuk memberhentikan dengan tidak hormat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat masa bakti 2013-2018. Dan atas persetujuan peserta dengan suara bulat tersebut pimpinan sidang Paripurna II “Memberhentikan dengan tidak hormat” Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat masa bakti 2013-2018 dibawah kepemimpinan Sdr. H.M. Husni Mustafa, SE selaku Ketua Umum dan Sdr. T. Bahrumsyah, SH selaku Sekretaris Umum dan menyatakan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) “Demisioner”, tepat pada tanggal 07 Maret 2016, pukul 23.30 (dua puluh tiga koma tiga puluh menit) WIB, dan selanjutnya Ketua Umum Dewan Musapat Aceh Sepakat (Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MSME), menyatakan membubarkan diri atas kepemimpinannya dan keberadaan dari Dewan Musapat Aceh Sepakat, masa bakti 2013-2018. Dengan pernyataan pembubaran tersebut Pimpinan sidang Paripurna II men-sah-kan pembubaran itu dengan menyatakan sah, dan di tetapkan tepat pada tanggal 07 Maret 2016, pukul 23.35 (dua puluh tiga koma tiga puluh lima menit) WIB.

Setelah ke-2 (dua) formatur melaksanakan sidangnya, masing-masing ketua formatur dan diawali oleh Formatur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat menyampaikan hasilnya kepada pimpinan sidang Paripurna III dan juga kepada peserta dan hasil mana kemudian diumumkan oleh pimpinan sidang/rapat Paripurna III, tentang Susunan Dewan Pimpinan Harian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat, yakni Suriadin Noernikmat, ST, MM selaku Ketua Umum, Mahyani Muhammad, SH, MKn selaku Sekretaris Umum dan H. Arbie Abdul Gani selaku Bendahara Umum. Kemudian dilanjutkan oleh Formatur Dewan Musapat Aceh Sepakat menyampaikan hasilnya kepada pimpinan sidang Paripurna III dan juga kepada peserta dan hasil mana kemudian diumumkan oleh pimpinan sidang/rapat Paripurna III, tentang Susunan Dewan Pimpinan Harian dari Dewan Musapat  Aceh Sepakat, yakni Prof. Dr. Ir. H. Bustami Syam, MSME selaku Ketua Umum, H. Irfan Mutyara, SE, Ir. H. Sabri Basyah, Drs. H. Ramzie Tharfie, Ir. H. Joefly J. Bahroeny, MM, H. Fauzi Hasballah, masing-masing selaku Ketua, Ir. H. Islahuddin Yahya selaku Sekretaris Umum, Prof. Dr. Abdul Mukti Mansyari, MA, DR. H. Nasruddin Noer, M.Eng, Sc, Ir. H. Suardy Jusuf, Masdani MS, SH. MHum, Drs. Ismail  Ali, masing-masing selaku Sekretaris.

Dalam pertemuan tersebut H. M. Yusni, SH, MH selaku KAJATI Sumatera Utara berpesan bahwa Aceh Sepakat menjadi sesuatu yang melekat dengan dirinya, karena ayahnya merupakan salah satu pengurus Anak Cabang Aceh Sepakat, pada masa lalu. Ketika masih kecil orang tuanya sering membawanya dalam kegiatan-kegiatan Aceh Sepakat.

“Saya ikut prihatin atas kenyataan yang dialami oleh Aceh Sepakat saat ini. Beliau juga menyampaikan Intinya Aceh Sepakat sebuah organisasi sosial kemasyarakatan,  Aceh Sepakat terlihat telah menjadi rebutan kepentingan oleh beberapa kalangan saat ini. Saya prihatin dan berharap permasalahan di Aceh Sepakat dapat segera berakhir, dan pulih seperti sedia kala. Semua pihak diharapkan melempangkan hati, dan meluruskan jalan sejalan dengan AD-ART,” pesan KAJATI Sumut.

Sedangkan Masdani MS, SH, MHum  yang hadir selaku Dewan Pembina Yayasan Kerukunan Aceh menyampaikan tentang keberadaan YKA, tentang jalannya MUSLUB III di Balai Raya yang anarkis, dan tentang aspek yuridis dari keberadaan YKA sebagai jawaban atas pertanyaan Bapak KAJATI-SU.

Sementara H. Fauzi Hasballah selaku Ketua Dewan Pembina Aceh Sepakat dan Mantan Ketua Umum DPP Aceh Sepakat, menyampaikan isu yang dikembangkan oleh kelompok Husni Mustafa, SE tentang aset Yayasan. Sdr. Husni Mustafa dkk telah kehilangan daya untuk mempertahan diri setelah di guling dalam MUSLUB III, maka mereka mencari isu guna mempropagandakan masyarakat Aceh. Fauzi Hasballah mempersilakan KAJATI-SU menelaah secara hukum atas keberadaan sebuah Yayasan sebagai Badan Hukum.

“Yayasan-Yayasan Aceh Sepakat terus mengembangkan usaha sesuai aturan hukum yang berlaku, dan juga terus membantu kepentingan masyarakat Aceh, baik lewat pendidikan Miftahusssalam maupun RSI Malahayati. Yayasan-Yayasan siap diaudit setiap saat, dan yayasan2 kami selalu diaudit oleh Akuntan publik pada setiap akhir tahun,” sebutnya.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini