BANDA ACEH - International Force Againts Coruption meminta pihak
Polres Siemeulu jangan melindungi oknum wartawan yang diduga melakukan pemersan
terhadap kepala Desa (Keuchik) di kabupaten Simeulu, Aceh.
"Hal tersebut disampaikan,
ketua International Force Againts Coruption (IFAC) Provinsi Aceh, Muhammad
Abubakar, dalam emailnya, Rabu (23/3). Ia pun meminta Polisi jangan
mementingkan kepentingan sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, di Aceh saat ini bermunculan
oknum wartawan abal-abal dengan mengandalkan Id Card Pers yang dibeli dari
perusahaan media dengan harga Rp 300 s/d Rp 500 Ribu, kebanyakan dari mereka
tidak pernah tahu dan mengerti tentang kode etik Jurnalistik, sebagian dari
mereka mengandalkan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999, untuk mencari uang dengan
mencari-cari kesalahan Keuchik dalam penggunaan dana Desa.
Seperti diberitakan banyak media
sebelumnya, tiga oknum wartawan Tabloid mingguan dilaporkan ke Polisi atas
dugaan pemeraran terhadap beberapa orang kepala Desa di kabupaten Simeulu, “Demi
hukum dan untuk menjaga nama baik pekerja Pers yang menjujung tinggi kode etik
jurnalistik, kita minta Kapolres Simeulu agar jangan melindungi siapapun yang
melanggar hukum”.
Polisi diminta jangan memihak
siapa pun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala Desa di kabupaten
Simeulu, tugas Polisi memeriksa dan melakukan pemberkasan biarlah hakim yang
memutuskan semua itu, dirinya juga minta polisi harus transparan. [***]