-->

Demi Hukum, Polisi Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Kades

24 Maret, 2016, 10.25 WIB Last Updated 2016-03-24T03:25:53Z
BANDA ACEH -  International Force Againts Coruption meminta pihak Polres Siemeulu jangan melindungi oknum wartawan yang diduga melakukan pemersan terhadap kepala Desa (Keuchik) di kabupaten Simeulu, Aceh.

"Hal tersebut disampaikan, ketua International Force Againts Coruption (IFAC) Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar, dalam emailnya, Rabu (23/3). Ia pun meminta Polisi jangan mementingkan kepentingan sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, di Aceh saat ini bermunculan oknum wartawan abal-abal dengan mengandalkan Id Card Pers yang dibeli dari perusahaan media dengan harga Rp 300 s/d Rp 500 Ribu, kebanyakan dari mereka tidak pernah tahu dan mengerti tentang kode etik Jurnalistik, sebagian dari mereka mengandalkan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999, untuk mencari uang dengan mencari-cari kesalahan Keuchik dalam penggunaan dana Desa.

Seperti diberitakan banyak media sebelumnya, tiga oknum wartawan Tabloid mingguan dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemeraran terhadap beberapa orang kepala Desa di kabupaten Simeulu, “Demi hukum dan untuk menjaga nama baik pekerja Pers yang menjujung tinggi kode etik jurnalistik, kita minta Kapolres Simeulu agar jangan melindungi siapapun yang melanggar hukum”.

Polisi diminta jangan memihak siapa pun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala Desa di kabupaten Simeulu, tugas Polisi memeriksa dan melakukan pemberkasan biarlah hakim yang memutuskan semua itu, dirinya juga minta polisi harus transparan. [***]
Komentar

Tampilkan

Terkini