IST |
JAKARTA - Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul
Gani, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/3/2016).
Ruslan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
Dermaga Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang tahun 2011.
"RAG ditahan di Rutan Guntur," kata Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Rabu malam.
Penetapan Rusli sebagai tersangka merupakan pengembangan
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Rusli diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih
menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Penyidik KPK menduga ada penggelembungan anggaran (mark up)
dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Rusli disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.
Yuyuk mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara, diduga
Rusli menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.
Kasus ini sebelumnya menjerat Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad, Ramadhani selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT NK Cabang
Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint
Operation. [Kompas]