IST |
Nelson
menyambut baik karena terbukti, sampai saat ini masih ada kepala daerah yang
tidak sungguh-sungguh untuk menganggarkan anggaran pilkada. Padahal secara
politik, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemda untuk menyediakan
anggaran.
"Jadi
karena pengalaman selama ini ada beberapa kepala daerah yang tidak mengganggarkan
dengan cukup, baik dari segi waktu pencairan maupu jumlahnya, sehingga KPU
membuat aturan seperti ini (mengusulkan menunda pilkada,red)," ujar
Nelson, Selasa (15/3).
Nelson
memerkirakan usulan KPU hadir dengan harapan menjadi peringatan. Agar kepala
daerah tidak bermain-main dalam penyediaan anggaran bagi pelaksanaan
pilkada.
"Kalau
terkait yang lain, misalnya penundaan karena soal gangguan, itu memang harus
ada peraturan KPU yang mengatur. Apa saja yang boleh dilakukan ketika harus
dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara seperti yang terjadi di lima
daerah peserta pilkada 2015," ujarnya.
Menurut
Nelson, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota, sebenarnya telah meminta KPU membuat aturan terkait penundaan. Namun
sayangnya, selama ini belum dilakukan.
"Jadi
pemilu susulan itu harus diatur melalui peraturan. Jadi jelas apa saja yang
boleh dilakukan di situ. katakanlah jika harusnya pilkada 9 Desember, lalu
mundur sampai Februari, siapa yang boleh memilih di situ. Apakah yang 17 tahun
saat 9 Desember, atau saat Februari. Nah ini yang harus diatur kembali,"
ujarnya.
Dalam
aturan tersebut kata Nelson, juga harus menjelaskan langkah-langkah apa saja
yang boleh dilakukan oleh peserta pilkada. Apakah boleh bertemu para
konstituen, atau sama sekali tidak boleh.
"Jad
ini harus diperhatikan. Karena dengan adanya penudaan, akan ada
konsekuensi-konsekuensi. Harus ada peraturan dari KPU untuk mempertegas ini,
supaya tidak ada kerugian komunikasi," ujar Nelson.[jpnn]