Jessica Kumala Wongso |
SYDNEY - Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus
kematian Wayan Mirna Salihin, tak akan dihukum mati. Hal itu menjadi
persyaratan kesepakatan kerja sama antara Kepolisian Federal Australia atau AFP
dan Polda Metro Jaya untuk memecahkan kasus tersebut.
Harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH), memberitakan adanya
kesepakatan itu dalam laporan yang terbit pada Minggu (28/2/2016).
Harian itu melaporkan, Indonesia menjamin
Jessica yang merupakan penduduk tetap (permanent resident) Australia tidak akan menghadapi hukuman mati terkait tuduhan
bahwa dia telah membunuh temannya dengan kopi yang dicampur sianida.
Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan
telah menyetujui AFP membantu untuk memecahkan kasus yang melibatkan Jessica
(27 tahun) itu, yang diduga telah meracuni Mirna di sebuah kafe kelas atas di
Jakarta Pusat, Januari lalu.
SMH melaporkan, kepolisian Indonesia telah
meminta bantuan AFP karena kedua perempuan itu pernah belajar bersama di Billy
Blue College of Design Sydney dan Swinburne University of Technology di
Melbourne.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito
Karnavian dilaporkan telah terbang ke Australia pada pekan lalu. Di sana ia
bertemu Keenan.
Seorang juru bicara Keenan mengatakan kepada Fairfax Media bahwa menteri itu setuju Australia memberikan bantuan dalam penyelidikan
dugaan pembunuhan itu sesuai dengan hukum Australia.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan
jaminan kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut atau
diterapkan dalam dugaan pembunuhan itu," kata juru bicara itu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna
Murti mengatakan kepada Fairfax Media bahwa persetujuan itu terjadi setelah Kejaksaan Agung
Indonesia menjamin tidak akan menuntut hukuman mati dalam kasus itu.
"Harap dicatat bahwa hukuman mati
merupakan hukuman maksimal. Hal itu diterapkan untuk kejahatan luar biasa
saja," katanya. "Setelah jaminan itu, persetujuan diberikan dan
sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP."
Berdasarkan panduan AFP terkait bantuan polisi
internasional dalam situasi hukuman mati, persetujuan menteri diperlukan jika
seseorang telah ditahan, ditangkap, didakwa, atau dihukum karena tindak pidana
yang punya risiko dihukum mati.
AFP menghadapi kecaman karena menyerahkan
informasi kepada pihak berwenang Indonesia terkait kasus geng narkoba yang
disebut Bali Nine. Anggota geng itu kemudian ditangkap di Bali karena
penyelundupan heroin tahun 2005. Koordinator Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran
Sukumaran, telah dieksekusi tahun lalu.
Krishna Murti mengatakan, polisi sedang
menyelidiki interaksi antara Jessica dan Mirna dan interaksi mereka dengan
orang-orang lain.
Dia mengatakan, Jessica, yang bekerja untuk NSW
Ambulance sampai akhir tahun lalu, merupakan penduduk tetap Australia.
"Karena itu, kami mencegahnya berangkat
kembali ke Australia (pada Januari). Akan sulit jika kami harus mengekstradisi
dia kembali."
Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier di
Grand Indonesia pada tanggal 6 Januari. Mirna meneguk es kopi vietnam, yang
dilaporkan telah dipesan Jessica untuk dia. Setelah meneguk kopi itu, Mirna
menderita kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut. Mirna akhirnya
meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.[Kompas]