-->

Asgara: Musrembang Kabupaten Aceh Utara "Bangai"

18 Maret, 2016, 00.57 WIB Last Updated 2016-03-17T17:57:50Z
LHOKSUKON - Penyelenggaraan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Aceh Utara dilaksanakan tanpa adanya pelaksanaan musrembang kecamatan terlebih dahulu merupakan kebijakan yang merampas hak-hak masyarakat lapisan terbawah untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan daerah.

Hal tersebut juga telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah dan masyarakat juga berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) Kecamatan Lhoksukon, Sulaiman yang akrab disapa Nyakman, menanggapi Musrembang yang digelar di Bappeda Aceh Utara siang tadi, Kamis (17/3).

"Nyoe Musrembang bangai, kiban cara meupeugroep u kabupaten ajue sedangkan di kecamatan goh lom na musrembang (Ini musrembang konyol, bagaimana bisa langsung musrembang kabupaten sedangkan di kecamatan belum ada musrembang)," cetusnya.

Nyakman menyesalkan kebijakan tersebut, idealnya rencana pembangunan itu seharusnya mengacu pada usulan-usulan masyarakat luas yang diawali dengan musrembang desa kemudian di tingkat kecamatan baru dilaksanakan di tingkat kabupaten dengan mengacu pada setiap tingkatan musrembang, walaupun selama ini musrembang kecamatan hanya sebatas seremonial penyusunan anggaran semata yang tidak mampu mengakomodir keinginan masyarakat dan masih menjalankan pola usulan pembangunan secara top down bukan berarti Pemkab Aceh Utara mengambil kebijakan untuk menghapus eksistensi dari musrembang kecamatan "Bukan itu yang diharapkan masyarakat, masyarakat menharapkan perbaikan sistem bukannya menghapusnya".

Nyakman juga menyesalkan tindakan DPRK Aceh Utara yang selama dilantik hanya menjadi penonton setiap ada kebijakan-kebijakan Pemkab yang mencederai hak-hak rakyat. kita meminta agar dewan menolak musrembang kabupaten karena telah merampas hak-hak masyrakat lapisan terbawah. Dewan harus mengerti fungsi dan tugas mereka sebagai lembaga pengawas yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; serta memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, juga menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Untuk itu, Nyakman juga meminta agar penggunaan dana aspirasi dewan harus melalui program usulan masyarakat dalam musrembang,karena dana aspirasi itu merupakan dana untuk mengakomodir proyek pembangunan yang berdasarkan aspirasi masyarakat, "Dana Aspirasi dewan itu untuk pembangunan proyek yang bedasarkan aspirasi masyarakat bukan berdasarkan proyek pribadi dewan yang telah mereka terima Fee dari orang-orang tertentu." [dayat]
Komentar

Tampilkan

Terkini