LHOKSUKON - Penyelenggaraan musyawarah rencana pembangunan
(Musrenbang) Kabupaten Aceh Utara dilaksanakan tanpa adanya pelaksanaan
musrembang kecamatan terlebih dahulu merupakan kebijakan yang merampas hak-hak
masyarakat lapisan terbawah untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan
daerah.
Hal
tersebut juga telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
Aceh yang menyebutkan masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan
secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh
dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah dan masyarakat juga
berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang
berkelanjutan.
Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) Kecamatan
Lhoksukon, Sulaiman yang akrab disapa Nyakman, menanggapi Musrembang yang
digelar di Bappeda Aceh Utara siang tadi, Kamis (17/3).
"Nyoe
Musrembang bangai, kiban cara meupeugroep u kabupaten ajue sedangkan di kecamatan
goh lom na musrembang (Ini musrembang konyol, bagaimana bisa langsung
musrembang kabupaten sedangkan di kecamatan belum ada musrembang),"
cetusnya.
Nyakman
menyesalkan kebijakan tersebut, idealnya rencana pembangunan itu seharusnya
mengacu pada usulan-usulan masyarakat luas yang diawali dengan musrembang desa
kemudian di tingkat kecamatan baru dilaksanakan di tingkat kabupaten dengan
mengacu pada setiap tingkatan musrembang, walaupun selama ini musrembang kecamatan
hanya sebatas seremonial penyusunan anggaran semata yang tidak mampu
mengakomodir keinginan masyarakat dan masih menjalankan pola usulan pembangunan
secara top down bukan berarti Pemkab Aceh Utara mengambil kebijakan untuk
menghapus eksistensi dari musrembang kecamatan "Bukan itu yang diharapkan
masyarakat, masyarakat menharapkan perbaikan sistem bukannya
menghapusnya".
Nyakman
juga menyesalkan tindakan DPRK Aceh Utara yang selama dilantik hanya menjadi
penonton setiap ada kebijakan-kebijakan Pemkab yang mencederai hak-hak rakyat.
kita meminta agar dewan menolak musrembang kabupaten karena telah merampas
hak-hak masyrakat lapisan terbawah. Dewan harus mengerti fungsi dan tugas
mereka sebagai lembaga pengawas yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; serta memperhatikan dan
menyalurkan aspirasi, juga menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Untuk
itu, Nyakman juga meminta agar penggunaan dana aspirasi dewan harus melalui
program usulan masyarakat dalam musrembang,karena dana aspirasi itu merupakan
dana untuk mengakomodir proyek pembangunan yang berdasarkan aspirasi
masyarakat, "Dana Aspirasi dewan itu untuk pembangunan proyek yang
bedasarkan aspirasi masyarakat bukan berdasarkan proyek pribadi dewan yang
telah mereka terima Fee dari orang-orang tertentu." [dayat]