IST |
BANGKA - Briptu Tr, anggota Polres Pangkalpinang dibekuk
anggota Ditnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung karena kepemilikan sabu.
Ia
diamankan saat berada di sebuah warnet game online di Jalan A Yani, Senin
(14/3/2016) sore.
Begitu
sampai di warnet, anggota Ditnarkoba Polda Kep Bangka Belitung yang dipimpin
Kasubdit I AKBP Marpaung mendatangi Briptu Tr anggota Polres Pangkalpinang.
Tak
lama kemudian Briptu Tr dibawa keparkiran dan diminta membuka jok motor
miliknya.
Bungkusan
rokok yang ada dibawah jok diminta dibuka.
Ternyata
isi dalam kotak rokok adalah narkoba jenis sabu sabu seberat 5 gram.
"Sabu
sabu ini kita dapati dari bawah jok motor," kata AKBP Adi Afandi saat
gelar kasus
Penangkapan
terhadap Briptu Tr anggota Polres Pangkalpinang oleh anggota Ditnarkoba Polda
Kep Bangka Belitung dilakukan setelah ada informasi yang bersangkutan menguasai
1 kg narkoba jenis sabu sabu.
Namun
saat diamankan hanya berhasil diamankan 5 gram sabu-sabu yang diletakkan di
bawah jok motor.
Upaya
untuk mencari barang bukti lain dikediaman Briptu Tr di kawasan Kampung Dul
juga tak membuahkan hasil.
Diduga
Briptu Tr menyembunyikan ditempat lain.
"Infonya
ada 1 kg sabu ditangan dia (Briptu Tr-red) dia udah lama kita incar," kata
salah seorang anggota Ditnarkoba disela penggeledahan. [Tribunnews]