IST |
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari
Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik
dihapus dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). Dia membantah bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah pasal
karet.
Menurut Effendi tindakan pencemaran nama
baik di dunia maya sudah lebih jahat dari teroris. Bahkan bukan tidak mungkin
bisa dikategorikan sebagaiordinary crime.
"Lebih jahat dari teroris. Dia bisa
kerjakan, dampaknya sepanjang masa masa kenapa tidak ordinary crime," kata
Effendi Simbolon di Gedung DPR, Rabu (3/2/2016).
Ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama
baik di dunia maya bukan bermaksud melarang interaksi di media sosial dan lain
sebagainya, melainkan lebih untuk mengatur. Effendi kemudian mencontohkan
adanya hukuman ringan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa pencemaran nama
baik.
"Bukan kepada pelanggaran kejahatan di
dunia virtual itu yang diminimalisir. Hakimnya dibenahi juga fitnah 3-4 bulan
kenapa gak tepok pantat sepuluh kali?" katanya.
Soal pencemaran nama baik atau penghinaan,
kata Effendi, menyangkut harga diri. Sehingga dia pun mengusulkan agar hukuman
bagi masyarakat yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE itu harus diperberat.
"Ketika harga diri dikoyak-koyak di
dunia maya tidak ada konsekuensinya. Nggak bisa!" tegasnya.