-->

Tulis Berita Dugaan Perselingkuhan, Wartawan Lintas Atjeh Diteror

17 Februari, 2016, 17.22 WIB Last Updated 2016-02-17T10:38:37Z
IST
LANGSA - Pasca munculnya pemberitaan terkait isu perselingkuhan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, wartawan lintasatjeh.com diteror melalui beberapa pesan singkat (sms) dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384.


Beberapa sms tersebut diduga dikirim oleh pihak-pihak yang sedang ketakutan dengan nekad melakukan intervensi. Namun ketika dihubungi berkali-kali, pemilik nomor telepon seluler tersebut tidak pernah mengangkatnya.

Saat dikonfirmasi terkait beberapa sms teror tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM) Langsa, Dr. IJ mengaku tidak pernah menyuruh orang lain untuk menteror wartawan media online Lintas Atjeh. Cuma IJ mengaku ada memberi nomor telepon seluler wartawan media online Lintas Atjeh ke beberapa pihak.

Menurut IJ, dirinya ada memberikan nomor telepon seluler wartawan media online Lintas Atjeh kepada suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II. Namun anehnya, saat ditanya nomor telepon seluler milik suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II (dua), IJ mengaku tidak tahu.

"Saya nggak tahu nomor HP mereka," demikian pengakuan aneh Dekan Fakultas Hukum UNSAM Langsa.   

Berikut petikan beberapa sms dari nomor HP 0812-8424-5384 :

"Kpd yth bpk zul,kami perrsatuan para pendidk dn masyarakt mengklrifikasi,klu and mau klarifikasi bpk ij,yg putra langsa,dtg secara sesama muslm,bicara d sksikn banyk orng,jgn seprti membeli kucng dlm karung,tugsny menampung berita picisn dari fitnahn orng2 kerdil yg perbuatnnya memakn bangkai sesama muslm,termasuk saudara menampung berita murahn dari org2 sekart jabatn,anda punya keluarga jgn smpai meliht dn mengalami sprti yg anda fitnahkn,hukm karma berlaku,jgn smpai pahala anda,ortu,jatuh k bpk ij,sebalkny dosa bpk ij dn leluhny jatu k anda,semoga allh memberikn rezeki halal k anda".

Sms tersebut diterima wartawan lintasatjeh.com, Selasa (17/2/2016), sekira pukul 10.51 WIB. Selanjutnya sekira pukul 11.08 WIB, juga diterima SMS dari nomor yang sama berbunyi :

"Camkan ini tnda 2 akhir zamn,pemuka agama memantau,anda mempublikasi tampugn fitnh manusia kerdil itu menjadi isi manusia d dunia,tapi allh memberikn kepemimpinn kpd orng2 yg hidupny penuh fitnahn,jadi alangkh baikny diam,krna diam perbuatn ems,dari pd banyk ngomng nnti jadi pepath tong kosong nyarng bunyinya,dn jgn smpai menepuk air kotorn terkena muka sendiri,ank,kkk,adk,dn ortu,berbuat baiklh,krna allh itu,tdk pernh tidur,3 dosa besr yg d benci allh,berzinh,judi,dn fitnh,dn mauny org yg memfitnh, menyadari kekurangnny, kebodohnnya, apalagi yg d fitnh,d negri orng aj d kenl sbagai ustd,memprsatukn orng yg bercerai,dn guru besr,knapa d daerhny harus kalh sma orng pendatng".

Kemudian SMS berikutnya diterima sekira pukul 11.19 WIB.

"Tdk perlu tau,hany hamba allh,pemuka masyarakt,imm mesjid,dn tdk menyukai fitnahn,kami cukp,payh menark bpk ij,utk membangun desany,nama dia cukup harum d luar,d daerhny malh d fitnh,leluhr pk ij selalu menjagany dari org2 yg iri,semoga allh memberi berkh kpd orng yg memfitnh,dn rezeki pk ij d gandakn allh".

Dan SMS terakhir diterima sekira pukul 11.47 WIB.

"Menglarifikasi bukn gitu,mukadimh yg bagus,gini carany,bpk ij,bisa sy bicara,atw bisa kita ketemu,dn bkn langsung menghujnkn brita perti itu yg namny,beliau lagi capk memimpn amanh yg d embanny,krna pemberitaan sperti itu dosa besr yg d benci allh,untung ank2 dn istri pk ij berjiwa besr,dn menganggp angin lalu,tapi bukankh leluhur pk ij menerima begitu saja,leluhur pk ij imam besr sampai 7 turunn,dn media yg d gunakn d baca semua orng,ibartny kotorn hewn yg harus d samak smpai 7 x".

Sekedar mengingatkan bagi peneror pekerja pers. Pers kini mulai bebas menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga (watchdog) dan juga menjadi forum dialog dalam pertukaran ide. Sehingga pers dapat menjadi cermin dari suara hati bangsa dan peran ini tentunya harus didukung oleh penyelenggara negara, dunia usaha, dan juga masyarakat.

Pers saat ini dengan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjalankan fungsinya menurut UU Pers yaitu menyampaikan informasi, memberi pencerdasan, memberikan hiburan yang bermakna, dan melakukan kontrol sosial dalam bentuk pengawasan, kritik, dan saran untuk kepentingan umum.

Praktis pers berani untuk mengungkap berbagai kasus korupsi, bandar judi, dan praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan yang buruk. Pers juga bertugas untuk “memelototi” kinerja pemerintah, parlemen, dan lembaga yudikatif serta mengartikulasikan kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, reformasi dalam bidang media itu ternyata tidak diimbangi dengan perlakuan yang diterima komunitas pers. Justru ketika pers mulai terlibat dalam demokratisasi dan pencerdasan bangsa, ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan pers makin terasa. Salah satu bentuk ancaman berupa teror dan intimidasi.

Situasi kebebasan yang dinikmati oleh pers saat ini telah dikuatkan oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan pers.

Beberapa peraturan yang menjamin kebebasan pers adalah:

1.Pasal 28 F UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan II
2.Pasal 20 dan 21 TAP MPR RI XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
3.Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
4.UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
5.UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights

Semua jaminan konstitusionil ini secara teoritik telah secara sempurna mengakui serta melindungi kemerdekaan pers dari ancaman baik ancaman yang dikenakan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemerdekaan pers.[Redaksi] 
Komentar

Tampilkan

Terkini