IST |
LANGSA
- Pasca munculnya pemberitaan terkait isu perselingkuhan Dekan Fakultas Hukum
Unsam Langsa, wartawan lintasatjeh.com diteror melalui beberapa pesan singkat
(sms) dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384.
Beberapa
sms tersebut diduga dikirim oleh pihak-pihak yang sedang ketakutan dengan nekad
melakukan intervensi. Namun ketika dihubungi berkali-kali, pemilik nomor
telepon seluler tersebut tidak pernah mengangkatnya.
Saat
dikonfirmasi terkait beberapa sms teror tersebut, Dekan Fakultas Hukum
Universitas Samudera (UNSAM) Langsa, Dr. IJ mengaku tidak pernah menyuruh orang
lain untuk menteror wartawan media online Lintas Atjeh. Cuma IJ mengaku ada
memberi nomor telepon seluler wartawan media online Lintas Atjeh ke beberapa
pihak.
Menurut
IJ, dirinya ada memberikan nomor telepon seluler wartawan media online Lintas
Atjeh kepada suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II. Namun anehnya, saat
ditanya nomor telepon seluler milik suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II
(dua), IJ mengaku tidak tahu.
"Saya
nggak tahu nomor HP mereka," demikian pengakuan aneh Dekan Fakultas Hukum
UNSAM Langsa.
Berikut
petikan beberapa sms dari nomor HP 0812-8424-5384 :
"Kpd
yth bpk zul,kami perrsatuan para pendidk dn masyarakt mengklrifikasi,klu and
mau klarifikasi bpk ij,yg putra langsa,dtg secara sesama muslm,bicara d sksikn
banyk orng,jgn seprti membeli kucng dlm karung,tugsny menampung berita picisn
dari fitnahn orng2 kerdil yg perbuatnnya memakn bangkai sesama muslm,termasuk
saudara menampung berita murahn dari org2 sekart jabatn,anda punya keluarga jgn
smpai meliht dn mengalami sprti yg anda fitnahkn,hukm karma berlaku,jgn smpai
pahala anda,ortu,jatuh k bpk ij,sebalkny dosa bpk ij dn leluhny jatu k
anda,semoga allh memberikn rezeki halal k anda".
Sms
tersebut diterima wartawan lintasatjeh.com, Selasa (17/2/2016), sekira pukul
10.51 WIB. Selanjutnya sekira pukul 11.08 WIB, juga diterima SMS dari nomor
yang sama berbunyi :
"Camkan
ini tnda 2 akhir zamn,pemuka agama memantau,anda mempublikasi tampugn fitnh
manusia kerdil itu menjadi isi manusia d dunia,tapi allh memberikn kepemimpinn
kpd orng2 yg hidupny penuh fitnahn,jadi alangkh baikny diam,krna diam perbuatn
ems,dari pd banyk ngomng nnti jadi pepath tong kosong nyarng bunyinya,dn jgn
smpai menepuk air kotorn terkena muka sendiri,ank,kkk,adk,dn ortu,berbuat
baiklh,krna allh itu,tdk pernh tidur,3 dosa besr yg d benci allh,berzinh,judi,dn
fitnh,dn mauny org yg memfitnh, menyadari kekurangnny, kebodohnnya, apalagi yg d
fitnh,d negri orng aj d kenl sbagai ustd,memprsatukn orng yg bercerai,dn guru
besr,knapa d daerhny harus kalh sma orng pendatng".
Kemudian
SMS berikutnya diterima sekira pukul 11.19 WIB.
"Tdk
perlu tau,hany hamba allh,pemuka masyarakt,imm mesjid,dn tdk menyukai
fitnahn,kami cukp,payh menark bpk ij,utk membangun desany,nama dia cukup harum
d luar,d daerhny malh d fitnh,leluhr pk ij selalu menjagany dari org2 yg
iri,semoga allh memberi berkh kpd orng yg memfitnh,dn rezeki pk ij d gandakn
allh".
Dan
SMS terakhir diterima sekira pukul 11.47 WIB.
"Menglarifikasi
bukn gitu,mukadimh yg bagus,gini carany,bpk ij,bisa sy bicara,atw bisa kita
ketemu,dn bkn langsung menghujnkn brita perti itu yg namny,beliau lagi capk
memimpn amanh yg d embanny,krna pemberitaan sperti itu dosa besr yg d benci
allh,untung ank2 dn istri pk ij berjiwa besr,dn menganggp angin lalu,tapi
bukankh leluhur pk ij menerima begitu saja,leluhur pk ij imam besr sampai 7
turunn,dn media yg d gunakn d baca semua orng,ibartny kotorn hewn yg harus d
samak smpai 7 x".
Sekedar
mengingatkan bagi peneror pekerja pers. Pers kini mulai bebas menjalankan
fungsinya sebagai anjing penjaga (watchdog) dan juga menjadi forum dialog dalam
pertukaran ide. Sehingga pers dapat menjadi cermin dari suara hati bangsa dan
peran ini tentunya harus didukung oleh penyelenggara negara, dunia usaha, dan
juga masyarakat.
Pers
saat ini dengan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjalankan
fungsinya menurut UU Pers yaitu menyampaikan informasi, memberi pencerdasan,
memberikan hiburan yang bermakna, dan melakukan kontrol sosial dalam bentuk
pengawasan, kritik, dan saran untuk kepentingan umum.
Praktis
pers berani untuk mengungkap berbagai kasus korupsi, bandar judi, dan
praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan yang buruk. Pers juga bertugas
untuk “memelototi” kinerja pemerintah,
parlemen, dan lembaga yudikatif serta mengartikulasikan kepentingan publik yang
lebih luas.
Namun,
reformasi dalam bidang media itu ternyata tidak diimbangi dengan perlakuan yang
diterima komunitas pers. Justru ketika pers mulai terlibat dalam demokratisasi
dan pencerdasan bangsa, ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan pers makin
terasa. Salah satu bentuk ancaman berupa teror dan intimidasi.
Situasi
kebebasan yang dinikmati oleh pers saat ini telah dikuatkan oleh beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan pers.
Beberapa
peraturan yang menjamin kebebasan pers adalah:
1.Pasal
28 F UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan II
2.Pasal
20 dan 21 TAP MPR RI XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
3.Pasal
14 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
4.UU
No 40 Tahun 1999 tentang Pers
5.UU
No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights
Semua
jaminan konstitusionil ini secara teoritik telah secara sempurna mengakui serta
melindungi kemerdekaan pers dari ancaman baik ancaman yang dikenakan secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kemerdekaan pers.[Redaksi]