-->

Tragis! Suami Masuk Penjara, Istri Tertipu Lima Juta

26 Februari, 2016, 12.35 WIB Last Updated 2016-02-26T05:46:01Z


ACEH TIMUR - Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah pepatah yang dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), Mardiah (57), warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk. Pasalnya suaminya yang berinisial SU (47) ditangkap polisi dan saat ini mendekam di jeruji besi (sel) Polres Aceh Timur, namun Mardiah masih menjadi korban penipuan oleh oknum tak bertanggungjawab dengan cara melakukan pemerasan yang mengatasnamakan pejabat Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, Kamis (25/2/16) menyampaikan, kejadian yang menimpa korban berawal setelah suaminya ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba pada, Senin (22/2/16), di depan terminal Idi Rayeuk karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 70,5 gram.


Menurut keterangan Kapolres, Kamis pagi (25/2/16). korban ditelpon oleh seseorang yang mengaku sebagai pejabat Polres Aceh Timur dan penelpon tersebut menyampaikan bisa membantu untuk membebaskan suami korban dari jeratan hukum dengan syarat korban diminta mentransfer uang sebesar Rp.5 juta. 

Korban yang percaya terhadap penelpon tersebut langsung pergi ke Bank BRI Cabang Pembantu Idi dan mentransfer uang sesuai permintaan penelpon ke nomor rekening: 3228-01-003045-50-5, atas nama Nur Damayanti.

"Setelah mentransfer sejumlah Rp.5 juta, pihak korban kembali menghubungi nomor penelpon tadi dan dikatakan "jika sudah mentransfer, korban diminta ke Mapolres Aceh Timur dengan membawa foto copy KTP dan materai," ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, sesampai di Mapolres korban bingung hendak menjumpai siapa, karena penelpon tidak menyebutkan nama, satuan dan pangkat, hanya mengatakan pejabat Polres Aceh Timur. Akhirnya oleh anggota jaga mengarahkan korban ke ruangan Satuan Narkoba. Dari situlah korban baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan.

Kapolres menambahkan bahwa dirinya telah berulangkali menegaskan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur, jika ada anggota keluarganya yang terkena permasalahan hukum di Polres Aceh Timur agar tidak percaya jika ada orang yang menelpon dan mengatasnamakan pejabat Polres Aceh Timur dengan menjanjikan akan membantu pengurusan keluarganya yang sedang berurusan dengan perkara hukum.

"Abaikan saja, kalau perlu tanya siapa namanya, pangkat dan fungsi mana, nanti kita cek kebenarannya. Ini merupakan kejahatan cybercrime (kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet_red), sekaligus terorganisir, meski demikian kami akan melakukan pelacakan terhadap nomor handphone dan nomer rekening pelaku," pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini