ACEH TIMUR - Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah
pepatah yang dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), Mardiah (57), warga
Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk. Pasalnya suaminya yang berinisial
SU (47) ditangkap polisi dan saat ini mendekam di jeruji besi (sel) Polres Aceh
Timur, namun Mardiah masih menjadi korban penipuan oleh oknum tak
bertanggungjawab dengan cara melakukan pemerasan yang mengatasnamakan pejabat
Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, Kamis
(25/2/16) menyampaikan, kejadian yang menimpa korban berawal setelah suaminya
ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba pada, Senin (22/2/16), di depan
terminal Idi Rayeuk karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 70,5
gram.
Menurut keterangan Kapolres, Kamis pagi (25/2/16). korban
ditelpon oleh seseorang yang mengaku sebagai pejabat Polres Aceh Timur dan
penelpon tersebut menyampaikan bisa membantu untuk membebaskan suami korban
dari jeratan hukum dengan syarat korban diminta mentransfer uang sebesar Rp.5
juta.
Korban yang percaya terhadap penelpon tersebut langsung
pergi ke Bank BRI Cabang Pembantu Idi dan mentransfer uang sesuai permintaan
penelpon ke nomor rekening: 3228-01-003045-50-5, atas nama Nur Damayanti.
"Setelah mentransfer sejumlah Rp.5 juta, pihak korban
kembali menghubungi nomor penelpon tadi dan dikatakan "jika sudah
mentransfer, korban diminta ke Mapolres Aceh Timur dengan membawa foto copy KTP
dan materai," ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, sesampai di Mapolres korban bingung hendak
menjumpai siapa, karena penelpon tidak menyebutkan nama, satuan dan pangkat,
hanya mengatakan pejabat Polres Aceh Timur. Akhirnya oleh anggota jaga
mengarahkan korban ke ruangan Satuan Narkoba. Dari situlah korban baru sadar
kalau dirinya menjadi korban penipuan.
Kapolres menambahkan bahwa dirinya telah berulangkali
menegaskan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Aceh
Timur, jika ada anggota keluarganya yang terkena permasalahan hukum di Polres
Aceh Timur agar tidak percaya jika ada orang yang menelpon dan mengatasnamakan
pejabat Polres Aceh Timur dengan menjanjikan akan membantu pengurusan
keluarganya yang sedang berurusan dengan perkara hukum.
"Abaikan saja, kalau perlu tanya siapa namanya, pangkat
dan fungsi mana, nanti kita cek kebenarannya. Ini merupakan kejahatan
cybercrime (kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer
khususnya internet_red), sekaligus terorganisir, meski demikian kami akan
melakukan pelacakan terhadap nomor handphone dan nomer rekening pelaku,"
pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.[zf]