-->

Terkait Berita Dekan Unsam, Akun FB Muhajir Fahlilun ZH Lecehkan Profesi Wartawan

23 Februari, 2016, 17.06 WIB Last Updated 2016-02-23T10:12:04Z
Foto Profil Akun FB Muhajir Fahlilun ZH
JAKARTA - Celoteh bernada melecehkan profesi wartawan diposting akun facebook milik Muhajir Fahlilun ZH.

Postingan komentar tersebut diunggah tanggal 19 Februari 2016. Muhajir Fahlilun ZH menanggapi link pemberitaan media online lintasatjeh.com, yang diposting akun FB Iciex Uzza Foreverr terkait isu Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa yang diduga memiliki affair dengan seseorang yang berprofesi sebagai dosen di universitas yang sama.

Postingan FB Iciex Uzza Foreverr "Apa yang terjadi dengan UNSAM kasus perselingkuhan sudah mulai terespos di media......apakah pelanggaran lain yang dilakukan OKNUM di UNSAM tidak ada? Contoh Biasiswa, syarat menjadi dosen yang hrs lineer antara S1 dgn S2....?" 

Adapun link berita yang diposting Iciex Uzza Foreverr berjudul :


Kemudian pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH, mengomentari postingan tersebut. Memang  akun Muhajir Fahlilun ZH tidak menyebutkan secara spesifik. Tapi komentarnya yang mengatakan "yang buat berita tidak jelas....." sudah melecehkan profesi wartawan. 

Postingan komentar melecehkan profesi wartawan
Meski tidak spesifik tapi Muhajir Fahlilun ZH jelas melecehkan profesi wartawan lintasatjeh.com, karena akun Iciex Uzza Foreverr kemudian menanggapi komentar tersebut dengan mengatakan "gimana gak jelas.....udh jelas wartawan lintas aceh".

Anehnya, ketika wartawan lintasatjeh.com, meminta klarifikasi melalui balasan komentar terkait bahasa pelecehannya, pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH, tidak muncul-muncul lagi alias menghilang.

Terkait hal tersebut, Pemimpin Redaksi Lintas Atjeh mengancam untuk melaporkan pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH ke pihak kepolisian, apabila dia tidak bisa menjelaskan tujuan komentar yang melecehkan profesi wartawan tersebut.

"Kita minta saudara pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH, untuk menjelaskan tujuan komentarnya tersebut 3x24 jam," tegas Pimred Lintas Atjeh sembari mengingatkan apabila tidak diindahkan maka akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.

Untuk diketahui salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini