Foto Profil Akun FB Muhajir Fahlilun ZH |
JAKARTA - Celoteh bernada melecehkan
profesi wartawan diposting akun facebook milik Muhajir Fahlilun ZH.
Postingan komentar tersebut diunggah
tanggal 19 Februari 2016. Muhajir Fahlilun ZH menanggapi link pemberitaan media
online lintasatjeh.com, yang diposting akun FB Iciex Uzza Foreverr terkait isu
Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa yang diduga memiliki affair dengan seseorang
yang berprofesi sebagai dosen di universitas yang sama.
Postingan FB Iciex Uzza Foreverr "Apa yang terjadi dengan UNSAM kasus perselingkuhan sudah mulai
terespos di media......apakah pelanggaran lain yang dilakukan OKNUM di UNSAM
tidak ada? Contoh Biasiswa, syarat menjadi dosen yang hrs lineer antara S1 dgn
S2....?"
Adapun link berita yang diposting Iciex Uzza Foreverr berjudul :
Kemudian pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH, mengomentari postingan tersebut. Memang
akun Muhajir Fahlilun ZH tidak menyebutkan secara spesifik. Tapi
komentarnya yang mengatakan "yang buat berita tidak jelas....." sudah
melecehkan profesi wartawan.
Postingan komentar melecehkan profesi wartawan |
Meski tidak spesifik tapi Muhajir Fahlilun ZH jelas melecehkan profesi wartawan lintasatjeh.com, karena akun Iciex Uzza Foreverr kemudian menanggapi komentar tersebut dengan mengatakan
"gimana gak jelas.....udh jelas wartawan lintas aceh".
Anehnya, ketika wartawan
lintasatjeh.com, meminta klarifikasi melalui balasan komentar terkait bahasa
pelecehannya, pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH, tidak muncul-muncul lagi alias
menghilang.
Terkait hal tersebut, Pemimpin Redaksi
Lintas Atjeh mengancam untuk melaporkan pemilik akun Muhajir Fahlilun ZH ke
pihak kepolisian, apabila dia tidak bisa menjelaskan tujuan komentar yang
melecehkan profesi wartawan tersebut.
"Kita minta saudara pemilik akun
Muhajir Fahlilun ZH, untuk menjelaskan tujuan komentarnya tersebut 3x24
jam," tegas Pimred Lintas Atjeh sembari mengingatkan apabila tidak
diindahkan maka akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.
Untuk diketahui salah satu pasal yaitu
pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal
27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27
ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga
disebut sebagai kriminal.[Redaksi]