ACEH TIMUR - Untuk pertama kalinya,
Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Sektor Perkebunan di Aceh Tahun 2016
yang ditetapkan pada 1 Januari lalu. UMSP dengan Nomor 04 Tahun 2016 itu berlaku
efektif terhitung 1 Januari 2016 yang nilai nominalnya Rp 2.150.000.000 per
bulan.
Selain itu, kepada
pekerja/buruh perkebunan masih ditambahkan tunjangan natura yang wajib
diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang setara harga beras. UMSP tersebut
berlaku bagi buruh lajang di perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masa
kerja kurang dari satu tahun.
Ketua Pengurus Cabang Federasi
Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(FSPPP-SPSI) Kab. Aceh Timur, T. Munzir mengatakan penetapan UMSP Sektor
Perkebunan Provinsi Aceh itu setiap tahun dapat berubah.
Maka, T. Munjir sangat
berharap penetapan UMSP diawal Januari 2016 untuk sektor perkebunan ini
benar-benar diindahkan oleh pengusaha. “Pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub
ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk
Aceh,” terang T. Munzir kepada lintasatjeh.com, Sabtu 920/2/2016).
Lanjutnya, UMSP sektoral
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pergub tersebut merupakan upah bulanan
terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi
sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per
minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
T. Munzir yang didampingi oleh
Mukhsin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI)
Kab. Aceh Timur juga dengan tegas mengingatkan, perusahaan yang telah
memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang diatur di dalam Pergub Aceh,
dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
T.Munzir juga menekan Keras
Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Benar benar mengawasi
terkait pergub Aceh No. 04 tahun 2016 kepada Pengusaha Sawit khususnya saat diwawancarai
awak media, bahwa proses penetapan UMSP Sektor Perkebunan Provinsi Aceh itu
dilalui dengan beberapa kali perundingan yang difasilitasi Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Mobillitas Penduduk Aceh antara pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), Gabungan Pengusaha Perkebunan Daerah Aceh (Gaperda) dengan
pihak Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (FSPPP-SPSI).
“Selama ini hanya upah minimum
provinsi (UMP) yang berlaku dalam pemenuhan hak upah buruh di Aceh. Tentu
dengan penuh harapan, penetapan ini hendaknya bisa menjadi catatan sejarah dan
pedoman bersama bagi seluruh buruh dan pengusaha sektor perkebunan sawit di
Aceh. Mudah-mudahan hal ini dapat diikuti oleh sektor-sektor lainnya, demi
menuju kesejahteraan buruh secara keseluruhan,” demikian harapan Ketua FS
PPP-SPSI Kabupaten Aceh Timur.[Ar]