-->

T. Munzir Minta Perusahaan Patuhi Pergub UMSP Sektor Perkebunan

20 Februari, 2016, 21.20 WIB Last Updated 2016-02-20T14:20:49Z
ACEH TIMUR - Untuk pertama kalinya, Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk Sektor Perkebunan di Aceh Tahun 2016 yang ditetapkan pada 1 Januari lalu. UMSP dengan Nomor 04 Tahun 2016 itu berlaku efektif terhitung 1 Januari 2016 yang nilai nominalnya Rp 2.150.000.000 per bulan.

Selain itu, kepada pekerja/buruh perkebunan masih ditambahkan tunjangan natura yang wajib diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang setara harga beras. UMSP tersebut berlaku bagi buruh lajang di perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kab. Aceh Timur, T. Munzir mengatakan penetapan UMSP Sektor Perkebunan Provinsi Aceh itu setiap tahun dapat berubah.

Maka, T. Munjir sangat berharap penetapan UMSP diawal Januari 2016 untuk sektor perkebunan ini benar-benar diindahkan oleh pengusaha. “Pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh,” terang T. Munzir kepada lintasatjeh.com, Sabtu 920/2/2016).

Lanjutnya, UMSP sektoral perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pergub tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

T. Munzir yang didampingi oleh Mukhsin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kab. Aceh Timur juga dengan tegas mengingatkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang diatur di dalam Pergub Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

T.Munzir juga menekan Keras Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh  Benar benar mengawasi terkait pergub Aceh No. 04 tahun 2016 kepada Pengusaha Sawit khususnya saat diwawancarai awak media, bahwa proses penetapan UMSP Sektor Perkebunan Provinsi Aceh itu dilalui dengan beberapa kali perundingan yang difasilitasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobillitas Penduduk Aceh antara pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Pengusaha Perkebunan Daerah Aceh (Gaperda) dengan pihak Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI).

“Selama ini hanya upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku dalam pemenuhan hak upah buruh di Aceh. Tentu dengan penuh harapan, penetapan ini hendaknya bisa menjadi catatan sejarah dan pedoman bersama bagi seluruh buruh dan pengusaha sektor perkebunan sawit di Aceh. Mudah-mudahan hal ini dapat diikuti oleh sektor-sektor lainnya, demi menuju kesejahteraan buruh secara keseluruhan,” demikian harapan Ketua FS PPP-SPSI Kabupaten Aceh Timur.[Ar]
Komentar

Tampilkan

Terkini