ACEH
TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, kembali berhasil mengamankan
satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis
sabu-sabu, Selasa sore (2/2/2016), sekira
pukul 17.53 WIB.
Kapolres
Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani
Ilyas mengatakan, tersangka bernama Martunis Bin M Kawi (32), warga Dusun
Nelayan, Desa Keutapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan berhasil ditangkap
petugas dari pantai yang terletak di desa tersangka.
Kasat
Narkoba menjelaskan, awal penangkapan tersangka bermula dari dari informasi
anggota Sat Intelkam yang mengatakan bahwa ada kegiatan transaksi narkoba di
pantai Keutapang Mameh yang dilakukan oleh tersangka. Informasi tesebut
kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan
penyelidikan.
Pada
saat tersangka muncul, petugas langsung mengamankan tersangka. Namun saat akan
diperiksa, tersangka melakukan perlawanan terhadap Kanit Opsnal Sat Narkoba
Brigadir Ismanto. Bahkan Kanit Opsnal Sat Narkoba tersebut mengalami luka memar
pada pipi sebelah kiri.
"Meski
demikian tersangka tetap berhasil diamankan, dari tangan tersangka, anggota
kami berhasil mengamankan, satu paket sabu-sabu dengan berat 3,38 gram. Guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan tersangka berikut barang bukti kemudian
kami bawa ke Mapolres Aceh Timur," terang Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. [zf]