Kapolres Aceh Tamiang, AKBP
Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Narkoba IPDA M. Nazir SH, mengatakan,
tersangka yang berinisial BS alias BB (21), warga Dusun Rantau mayang, Desa
Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, ditangkap saat melintasi jalan umum Desa Alur
Tani Dua.
Kasat Narkoba menambahkan,
dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis ganja
sebanyak 4 (empat) ball press ukuran besar, dengan berat sekitar 40 kg.
"Guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang
bukti diamankan di Polres," terangnya.[zf]