LANGSA - Dinas Kelautan Perikanan dan
Pertanian (DKPP) Kota Langsa dituding menghambur-hamburkan uang negara, terkait program penghijauan bantaran sungai
Krueng Langsa dengan sumber dana DAK Tahun 2015 karena sudah menghabiskan
anggaran sebesar Rp 418 juta, yang
dilaksanakan oleh CV Mita Usaha.
"Dinas hanya sebatas melakukan pengawasan. Pekerjaan
itu, semua urusan pihak ketiga (CV Mita Usaha), karena pekerjaan tersebut merupakan
hasil lelang dan tender. Jadi segala sesuatunya, baik pengadaan bibit juga tanggung jawab pihak ketiga,"
demikian dikatakan Haji Andi selaku PPTK dalam kegiatan penghijauan bantaran
sungai Krueng Langsa, saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Rabu (24/2/2016).
Dan pekerjaan tersebut, kata Haji Andi, sudah sesuai dengan
spek, jika memang tidak sesuai spek tidak mungkin tim FHO menerima dan
menyelesaikan. Menyangkut dengan pemeliharaan dan perawatan dinas tidak ada
dana.
Sementara itu, pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan
tersebut ketika dikonfirmasi ulang oleh lintasatjeh.com, Rabu (24/2/2016), pihak
CV. Mita Usaha menjelaskan hanya melakukan penanaman bibit dan pemasangan pagar.
“Kami hanya melakukan penanaman bibit sebanyak 12000 batang
dan pemasangan pagar sekitar 4300 buah. Yang mengadakan bibit itu, dua orang
atau rekanan,” ungkap Salim.
Namun menurut pengakuan pihak CV Mita Usaha, awalnya
mengakui dinas terkaitlah yang memberikan bibit tersebut bukan rekanan.(w4)